RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tahun 2025 menjadi babak baru bagi dunia perpajakan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan Coretax, sistem administrasi terintegrasi yang akan menjadi satu-satunya jalur pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Bagi para abdi negara seperti Guru, ASN, personel TNI, dan anggota Polri, memahami cara kerja sistem ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Jangan tunda hingga menit terakhir! Batas waktu aktivasi sistem ini adalah 31 Desember 2025. Keterlambatan dapat berakibat pada hambatan laporan SPT, sanksi administrasi, hingga potensi masalah pada administrasi kepegawaian Anda.
Baca Juga: Wujud Apresiasi Terhadap Wajib Pajak, Bapenda Bojonegoro Gelar Gebyar Pajak Daerah 2025
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengaktifkan akun Coretax Anda:
1. Aktivasi Akun Melalui Portal DJP
Langkah pertama dimulai dengan mengunjungi situs resmi DJP di Google.
-
Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman utama.
-
Masukkan NIK atau NPWP Anda. Pastikan data nama yang muncul sudah sesuai.
-
Isi email dan nomor telepon aktif yang terdaftar di database pajak.
-
Verifikasi Wajah: Anda akan diminta melakukan pengambilan foto secara langsung (live) sebagai bentuk validasi identitas daring. Setelah muncul notifikasi Success Verified, Anda bisa menyimpan data tersebut.
2. Mengelola Kata Sandi (Password)
Banyak wajib pajak mengalami kendala karena lupa kata sandi lama. Sistem Coretax menyediakan fitur Lupa Kata Sandi yang mudah digunakan.
Baca Juga: Dengan E-Filling, SPT Tahunan Kian Praktis
-
Masukkan NIK dan pilih metode konfirmasi via email atau nomor HP.
-
Klik tautan reset yang dikirim ke email resmi Anda (dari domain @pajak.go.id).
-
Buat password baru dengan minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
-
Tips Penting: Siapkan Passphrase (frasa kunci) yang berbeda dari password untuk keamanan tambahan dan catat di tempat yang aman agar tidak lupa.
3. Mendapatkan Kode Otorisasi (Sertifikat Elektronik)
Ini adalah bagian paling krusial karena kode ini berfungsi sebagai "tanda tangan digital" Anda saat melapor pajak nanti.
-
Setelah login ke portal Coretax, pilih menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
-
Isi detail sertifikat dan tentukan Passphrase khusus untuk otorisasi ini.
-
Klik simpan hingga muncul notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat.
4. Memastikan Status Validitas
Banyak yang berhenti setelah membuat sertifikat, padahal statusnya mungkin masih Invalid.
-
Masuk ke menu Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal.
-
Temukan kolom Digital Certificate dan geser ke kanan untuk menemukan opsi Periksa Status.
-
Klik Menghasilkan (Generate) untuk memperbarui status sertifikat tersebut.
-
Pastikan status Kode Otorisasi DJP Anda sudah berubah menjadi Valid.
Kesimpulan
Transisi ke sistem Coretax bertujuan untuk menciptakan administrasi pajak yang lebih aman, transparan, dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda telah memastikan kepatuhan pajak Anda terjaga dan menghindari kendala administrasi di masa depan. Mari sukseskan transformasi digital perpajakan Indonesia!
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi pajak.go.id atau melalui pendampingan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko