RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Penebalan Beras kembali memicu kontroversi di masyarakat. Banyak keluhan, bahkan dari aparat desa, yang menyoroti tumpang tindih penerima, di mana KPM PKH dan BPNT menerima lagi Bansos Beras.
Pendamping sosial memberikan penjelasan mendetail bahwa fenomena ini bukan karena ketidaktepatan sasaran, melainkan implementasi dari kebijakan strategis pemerintah yang disebut Bantuan Sosial Komplementer.
Bansos Beras Bukan dari Kemensos, Tapi Datanya Sama
Poin pertama yang wajib dipahami adalah perbedaan sumber bantuan:
- Bansos Beras: Berasal dari Badan Pangan Nasional (BAPAN).
- PKH dan BPNT: Berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Meskipun sumbernya berbeda, baik BAPAN maupun Kemensos, keduanya sama-sama mengambil data dari sumber tunggal yang sama, yaitu DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola oleh BPS (Badan Pusat Statistik).
Oleh karena itu, sangat wajar jika nama-nama yang ditetapkan sebagai penerima PKH/BPNT dan Bansos Beras adalah orang yang sama, karena mereka semua masuk dalam kriteria kemiskinan dan rentan yang terekam di DTSEN, khususnya di Desil 1 hingga Desil 5.
Fokus Kebijakan: Bantuan Komplementer untuk Kebutuhan Dasar
Pemerintah secara sadar menerapkan sistem Bantuan Sosial Komplementer [0m:04:56s]. Tujuan dari pendekatan ini adalah:
- Komprehensif: Mendorong penerima PKH diprioritaskan untuk menerima beberapa jenis bantuan lainnya secara bersamaan, seperti BPNT, Bansos Beras, dan bagi anak sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP).
- Memenuhi Kebutuhan Dasar: Memastikan KPM miskin atau rentan dapat memenuhi semua kebutuhan dasarnya (pangan, kesehatan, pendidikan) sekaligus, agar mereka bisa cepat mandiri.
- Percepatan Pengentasan Kemiskinan: Dengan memberikan bantuan yang komprehensif, diharapkan tujuan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan bisa tercapai lebih cepat.
Detail Bansos Penebalan Beras Terbaru (Oktober-November)
Penyaluran Bansos Penebalan Beras tahap kedua ini (periode Oktober-November) disalurkan sekaligus untuk alokasi dua bulan.
| Jenis Bantuan | Jumlah/Periode |
| Beras | 20 kg |
| Minyak Goreng | 4 liter |
| Kuotasi Penerima | Sekitar 18,2 juta KPM (Desil 1-5) |
Peluang Baru: Aturan Graduasi 5 Tahun PKH
Kabar baik bagi masyarakat yang belum pernah menerima bansos adalah adanya pembatasan masa kepesertaan PKH. Saat ini, pemerintah mulai menerapkan aturan batas maksimal penerimaan PKH hanya 5 tahun saja.
KPM yang masa kepesertaannya sudah di atas 5 tahun akan digraduasi dan dialihkan ke program pemberdayaan masyarakat. Graduasi massal ini akan menciptakan kuota kosong bagi penerima baru.
Ajakan Mendaftarkan Diri: Sekarang Waktu yang Tepat!
Mengingat adanya kuota kosong dari proses graduasi KPM lama, masyarakat yang merasa layak menerima bansos diimbau untuk segera mendaftarkan diri.
- Bagi Petugas: Segera usulkan data warga yang layak dan centang kelayakan (misalnya bansos PKH atau BPNT) melalui aplikasi SIKS-NG.
- Bagi Masyarakat:
- Download Aplikasi Cek Bansos.
- Cek data Anda di sana.
- Lakukan usulan mandiri dan ajukan kelayakan di program bansos tertentu (PKH, BPNT).
Masyarakat harus ingat bahwa data yang masuk ke DTSEN tidak menjamin langsung menerima bantuan. Perlu proses centang kelayakan dan antrian yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Namun, dengan adanya kuota kosong saat ini, peluang untuk data usulan baru ditetapkan sebagai penerima menjadi lebih besar. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko