Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Mengenal Skema Single Salary Untuk ASN: Wacana Bakal Diterapkan 2026, Penggajian Jadi Lebih Sederhana

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 4 Desember 2025 | 21:58 WIB
TERIMA GAJI 13: ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro siap menerima gaji 13. BPKAD sudah menyiapkan anggaran Rp 58 miliar.
TERIMA GAJI 13: ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro siap menerima gaji 13. BPKAD sudah menyiapkan anggaran Rp 58 miliar.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tidak terasa, 2025 tinggal menunggu hitungan hari. Hal ini juga berarti kemungkinan wacana perubahan skema gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah makin dekat.

Perubahan tersebut digodok oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak setengah akhir 2025. Tulang punggung rancangan tersebut sudah tercipta sejak cukup lama, yakni dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN Tahun 2017.

Namun, rencana tersebut diungkap secara publik oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh pada 19 November lalu.  Rencananya, penggajian ASN bakal menerapkan sistem single salary atau gaji tunggal.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan. Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang, dan ini harus kita putuskan bersama," jelas Zudan kepada awak media nasional saat itu.

Namun kurang lebih seminggu kemudian, pada 24 November Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman membantah adanya wacana penerapan tersebut untuk tahun 2026. "Belum, saya belum tahu,” ujarnya singkat sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Rancangan skema single salary sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Tujuannya untuk meningkatkan meritokrasi  dan integritas ASN, yang nantinya juga berpengaruh pada tunjangan pensiun. Selain itu, pembayaran single salary juga mengurangi  kemungkinan penyalahgunaan pengelolaan gaji dan tunjangan.

Sesuai dengan namanya, skema single salary sebenarnya cukup sederhana, yakni penggabungan seluruh komponen gaji ASN dalam satu kali pembayaran. Sehingga alih-alih nilai gaji dipisah per kategori pada slip gaji yang diterima, nantinya cukup total gaji yang ditampilkan dalam slip gaji.

Namun komponen gaji sendiri tetap sama, terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan insentif. Namun ada satu lagi tunjangan yang akan ditambahkan, yakni tunjangan kemahalan.

Tunjangan kemahalan ditentukan dari tiga aspek utama, yakni beban kerja, lokasi kerja, dan tingkat kesulitan jabatan yang meliputi tanggung jawab, tupoksi, dan risiko pekerjaan. Sehingga ketika digabung dengan tunjangan kinerja sesuai hasil kerja ASN, setiap ASN berpeluang mendapat total gaji yang berbeda-beda, tergantung sesulit apa pekerjaan dan tanggung jawab yang dipikul ASN.

Tentu, pada akhirnya gaji pokok dan masa kerja juga tetap memengaruhi pembayaran gaji ASN secara signifikan. Selain itu, sesuai perkataan Zudan, hingga kini sistem dan formula pembayaran masih dirancang, sehingga belum ada perhitungan pasti. Namun jika pada akhirnya diterapkan, ASN dapat lebih santai memikirkan tunjangan yang mereka dapat, namun juga termotivasi untuk bekerja lebih baik demi tunjangan lebih besar. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#gaji asn #single salary #Slip Gaji #asn #aparatur sipil negara #badan kepegawaian negara #keuangan #skema gaji #Komponen gaji #gaji tunggal #Skema Gaji ASN #gaji #bkn #penggajian ASN