Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Marak Penyalahgunaan NIK, Begini Cara Cek Apakah KTP Dipakai untuk Pinjol atau Judi Online

Hakam Alghivari • Senin, 3 November 2025 | 21:21 WIB

 

Ilustrasi hacker dan penyalahgunaan data KTP.
Ilustrasi hacker dan penyalahgunaan data KTP.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) makin sering terjadi. Data pribadi yang seharusnya menjadi identitas sah warga negara justru digunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Fenomena ini menimbulkan kerugian serius. Tak sedikit warga mendapati nama mereka tercantum dalam daftar pinjol atau situs judi padahal tak pernah sekalipun mendaftar.

Untuk mencegah dampak lebih lanjut, masyarakat bisa memeriksa apakah NIK KTP miliknya disalahgunakan atau tidak. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judi Online Melalui SLIK OJK

OJK menyediakan dua metode pengecekan NIK, yakni secara online dan offline. Berikut panduannya:

1. Cek SLIK OJK Secara Online

Langkah ini bisa dilakukan dari rumah melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id.
Berikut tahapannya:

  1. Buka laman SLIK OJK dan pilih menu “Pendaftaran”.

  2. Isi seluruh data yang diminta — mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK), hingga kode keamanan (captcha).

  3. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan pengisian formulir.

  4. Unggah dokumen pendukung:

    • KTP asli

    • Foto diri memegang KTP

    • Foto diri sesuai petunjuk sistem

  5. Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.

Setelah itu, OJK akan mengirimkan email konfirmasi pendaftaran yang berisi nomor registrasi. Proses verifikasi umumnya berlangsung maksimal satu hari kerja.

Untuk memantau status permohonan, buka kembali laman yang sama dan pilih menu “Status Layanan”. Masukkan nomor pendaftaran serta kode captcha, maka sistem akan menampilkan hasilnya.

2. Cek SLIK OJK Secara Offline

Bagi masyarakat yang ingin memeriksa secara langsung, bisa datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:

Langkahnya:

  1. Datangi kantor OJK dan ajukan permohonan pemeriksaan data.

  2. Petugas akan memverifikasi formulir serta dokumen pendukung.

  3. Jika sudah sesuai, pemeriksaan data akan dilakukan.

  4. Hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email yang didaftarkan oleh pemohon.

Langkah Jika NIK Terindikasi Disalahgunakan

Apabila dari hasil laporan SLIK OJK ditemukan pinjaman atau aktivitas keuangan yang tidak pernah diajukan, segera laporkan melalui layanan resmi OJK:

OJK akan menindaklanjuti laporan dan membantu klarifikasi data agar nama pemilik NIK tidak tercatat dalam sistem kredit secara keliru.

Pentingnya Melindungi Data Pribadi

Kasus penyalahgunaan NIK menunjukkan lemahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan data pribadi.

OJK mengimbau agar warga tidak sembarangan membagikan foto KTP atau nomor NIK di internet, media sosial, atau situs tidak resmi.

Selain itu, masyarakat disarankan rutin memeriksa status kredit di SLIK OJK, terutama jika pernah mengajukan pinjaman digital.

Langkah preventif ini menjadi cara sederhana melindungi diri dari potensi kerugian akibat pinjol ilegal dan aktivitas judi online yang menggunakan identitas orang lain. (kam/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#pinjaman online ilegal #pinjol #judol #cek nik #penyalahgunaan data #nik