Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Mentan Ancam Cabut Izin dan Proses Hukum Penjual yang Naikkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET

Hakam Alghivari • Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:55 WIB
MENUMPUK : Pupuk bersubsidi di salah satu kios pupuk di Blora. Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran pupuk.
MENUMPUK : Pupuk bersubsidi di salah satu kios pupuk di Blora. Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran pupuk.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kementerian Pertanian resmi menurunkan harga seluruh jenis pupuk subsidi per Rabu, 22 Oktober 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meringankan beban petani sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir secara nyata di sawah, kebun, dan ladang.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi adanya praktik penyelewengan atau permainan harga di tingkat distributor maupun pengecer.

Ia bahkan mengancam akan mencabut izin usaha dan memproses hukum setiap pelaku yang kedapatan menaikkan harga pupuk subsidi di atas ketentuan resmi.

“Dan nanti manakala ada yang menaikkan harga pupuk, maka izinnya akan dicabut, dan diproses hukum. Ini harus kita kawal,” tegas Amran dalam keterangan resminya.

Amran menambahkan, Presiden Prabowo telah memberikan arahan tegas agar seluruh jajaran pemerintah memastikan ketersediaan pupuk terjangkau bagi petani.

“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” ujarnya.

Harga Baru Pupuk Subsidi

Berdasarkan keputusan terbaru, seluruh jenis pupuk subsidi mengalami penurunan harga rata-rata 20 persen. Berikut rincian harga baru:

Penurunan harga ini juga berlaku bagi pupuk yang telah disalurkan tetapi belum ditebus oleh petani atau kelompok tani (gapoktan). Selisih harga antara harga lama dan baru akan dikembalikan kepada petani dalam bentuk potongan harga pada pembelian berikutnya.

Amran menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki tata niaga pupuk, termasuk revitalisasi industri dan pemangkasan rantai distribusi tanpa menambah subsidi dari APBN.

Baca Juga: Indonesia Belanja Jet Tempur Lagi: TNI AU Bakal Peroleh Chengdu J-10, Menkeu Purbaya Sudah Oke Sediakan Anggaran Impor

“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, segala bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi, baik dalam distribusi maupun penjualan, merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku dapat dikenai sanksi berat berupa pencabutan izin usaha dan pidana penjara hingga lima tahun.

Dengan kebijakan baru ini, Kementan berharap harga pupuk menjadi lebih stabil dan terjangkau, sekaligus memastikan program ketahanan pangan nasional berjalan sesuai target. (kam/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#amran sulaiman #pengecer #Harga Pupuk Subsidi #Mentan #Naikkan #ancam cabut izin #distributor