RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kementerian Pertanian resmi menurunkan harga seluruh jenis pupuk subsidi per Rabu, 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meringankan beban petani sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir secara nyata di sawah, kebun, dan ladang.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi adanya praktik penyelewengan atau permainan harga di tingkat distributor maupun pengecer.
Ia bahkan mengancam akan mencabut izin usaha dan memproses hukum setiap pelaku yang kedapatan menaikkan harga pupuk subsidi di atas ketentuan resmi.
“Dan nanti manakala ada yang menaikkan harga pupuk, maka izinnya akan dicabut, dan diproses hukum. Ini harus kita kawal,” tegas Amran dalam keterangan resminya.
Amran menambahkan, Presiden Prabowo telah memberikan arahan tegas agar seluruh jajaran pemerintah memastikan ketersediaan pupuk terjangkau bagi petani.
“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” ujarnya.
Harga Baru Pupuk Subsidi
Berdasarkan keputusan terbaru, seluruh jenis pupuk subsidi mengalami penurunan harga rata-rata 20 persen. Berikut rincian harga baru:
- Urea: Rp1.800 per kg
- NPK: Rp1.840 per kg
- NPK Kakao: Rp2.640 per kg
- ZA Tebu: Rp1.360 per kg
- Organik: Rp640 per kg
Penurunan harga ini juga berlaku bagi pupuk yang telah disalurkan tetapi belum ditebus oleh petani atau kelompok tani (gapoktan). Selisih harga antara harga lama dan baru akan dikembalikan kepada petani dalam bentuk potongan harga pada pembelian berikutnya.
Amran menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki tata niaga pupuk, termasuk revitalisasi industri dan pemangkasan rantai distribusi tanpa menambah subsidi dari APBN.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, segala bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi, baik dalam distribusi maupun penjualan, merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku dapat dikenai sanksi berat berupa pencabutan izin usaha dan pidana penjara hingga lima tahun.
Dengan kebijakan baru ini, Kementan berharap harga pupuk menjadi lebih stabil dan terjangkau, sekaligus memastikan program ketahanan pangan nasional berjalan sesuai target. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari