Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Cara Daftar Seleksi PPG Prajabatan Calon Guru 2025. Cek Jadwal dan Persyaratannya!

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 16 Oktober 2025 | 02:47 WIB
Seleksi PPG Calon Guru Prajabatan 2025.
Seleksi PPG Calon Guru Prajabatan 2025.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Para calon guru atau mahasiswa lulusan S-1 ilmu kependidikan pasti menunggu jadwal seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025.

Lalu, bagaimana cara daftar PPG Calon Guru atau Prajabatan 2025? Mari disimak bersama-sama.

Mengingat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah resmi akan menyelenggarakan seleksi PPG bagi Calon Guru atau Prajabatan Tahun 2025.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Jadi Kunci Utama Gaji Tunjangan Profesi Guru Bisa Cair, Berikut Cara Daftar PPG Daljab maupun Prajab

Program PPG Calon Guru atau Prajabatan ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk
menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta 
mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia.

Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG bagi Calon Guru atau Prajabatan Tahun 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); 

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri); 

9. menandatangani pakta integritas; dan

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Nasib Ratusan Lulusan PPG Prajab Blora Menggantung, Dewan Minta OPD Terkait Berperan Aktif

Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG bagi Calon Guru atau Prajabatan Tahun 2025

Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 14 Oktober 2025. Adapun tata cara
pendaftaran adalah sebagai berikut.
 
1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler
(handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
 
2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG bagi Calon Guru”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
 
3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
 
4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data pendaftar dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan poin bagian A, angka 1 s.d. 3.
 
5. Pendaftar melakukan login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran dan melengkapi isian:
 
a. Biodata diri;
b.
Data kemahasiswaan;
c.
Bidang studi PPG;
d.
Kuesioner Refleksi Diri;
e.
Esai;
f.
Keberminatan lokasi mengajar;
g. Keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan;
h. Keberminatan lokasi tempat uji kompetensi (TUK).
 
6. Pendaftar mengunggah dokumen antara lain:
 
a. Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
 
b. Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000, dengan menggunakan format baku yang dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran.
 
c. Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
 
7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes substantif dan dipersilakan mengunduh Lembar Bukti Registrasi Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026.
 
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 Cair November, Cek Mekanisme TPG Baru dan 9 Syarat Wajib Ini!
 
8. Peserta Seleksi mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring;
 
9. Peserta seleksi mengikuti tes substantif;
 
10. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
 
11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
 
12. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;
 
13. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
 
14. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
 
15. Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;
 
16. Direktorat Jenderal GTKPG akan menetapkan peserta PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 sesuai kuota nasional yang dibuka.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Calon Guru atau Prajabatan Tahun Akademik 2025/2026

  • 14 Oktober - 6 November 2025: Pendaftaran seleksi calon mahasiswa 
  • 10 November 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi 
  • 10-15 November 2025: Cetak kartu peserta 
  • 12-15 November 2025: Pelaksanaan tes substantif 
  • 29 November 2025: Pengumuman hasil tes substantif 
  • 2 Desember 2025: Pengumuman jadwal wawancara 
  • 3-20 Desember 2025: Pelaksanaan tes wawancara 
  • 29 Desember 2025: Pengumuman hasil tes wawancara 
  • Januari 2026: Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026
  • Januari 2026: Penetapan Peserta PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 
  • Januari 2026: Lapor diri Peserta PPG bagi Calon Guru di LPTK
  • Januari 2026: Matrikulasi bagi Peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, DIV, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD) 
  • Februari 2026: Orientasi Peserta PPG Calon Guru 
  • Februari 2026: Awal perkuliahan PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026

Baca Juga: Intip Gaji Tunjangan Profesi Guru PNS, PPPK, dan Honorer Per Triwulan, Bisa Tembus Rp 10 Juta dan Wajib Punya Sertifikat Pendidik

Bidang Studi PPG Calon Guru Tahun 2025

Bidang Studi Umum Bidang Studi Kejuruan
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Teknik Otomotif
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
Bimbingan dan Konseling Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
Informatika Kuliner
Pendidikan Pancasila Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
Bahasa Indonesia Teknik Elektronika
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Teknik Ketenagalistrikan
Seni Budaya Teknik Mesin
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
Matematika Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
Pendidikan Luar Biasa Broadcasting dan Perfilman
Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD) Desain Komunikasi Visual
 
Perlu diketahui, apabila ada perubahan jadwal akan disampaikan pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id. (*)
 
Editor : Bhagas Dani Purwoko
#PPG Calon Guru 2025 #Persyaratan PPG Calon Guru 2025 #jadwal PPG 2025 #cara daftar #Seleksi #PPG Prajabatan 2025