RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), dan guru honorer tidak hanya menerima gaji tiap bulan. Namun, juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) per triwulan apabila sudah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapat sertifikasi pendidik (Serdik).
Besaran TPG ini bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja guru PNS, guru PPPK, maupun guru honorer. Adapun proses penyaluran TPG kini menggunakan mekanisme baru yang lebih efisien, di mana tunjangan akan ditransfer langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru.
Perlu diketahui, TPG cair setiap triwulan atau empat kali setahun dengan sistem rapel. Sehingga, TPG Triwulan I cair antara Januari-Maret, TPG Triwulan II cair antara April-Juni, TPG Triwulan III cair antara Juli-September, dan TPG Triwulan 4 cair antara Oktober-Desember.
Tak heran besaran TPG yang cair per triwulan itu bisa tembus Rp 10 juta, apabila diasumkan gaji bulanannya Rp 3,3 juta. Karena itu, semua guru berlomba-lomba segera menyelesaikan PPG agar mendapat serdik, sehingga eligible menerima TPG.
Besaran Gaji Guru PNS, Guru PPPK, dan Guru Honorer Lulusan PPG Berdasarkan Golongan
Besaran TPG bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I (SMP/SMA Sederajat)
-
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (D3/Sarjana Muda)
-
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (S1/PPG)
-
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (PNS Senior/Pejabat Struktural)
-
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sedangkan, terkait gaji dan tunjangan guru PPPK terbaru diatur dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun besarannya yakni:
Golongan PPPK berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut rincian golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan:
1. SD: golongan I
2. SMP sederajat: golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
4. Diploma II: golongan VI
5. Diploma III: golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
7. Pascasarjana S2: golongan X
8. Pascasarjana S3: golongan XI
Pangkat dan Golongan PPPK Berdasarkan Jabatan Fungsional
Berikutnya, di bawah ini beberapa contoh pangkat dan golongan PPPK berdasarkan jabatan fungsional:
1. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
2. Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
3. Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Sementara itu, besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta. Adapun sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.
9 Syarat Utama Agar Tunjangan Profesi Guru Cair Tepat Waktu
Untuk memastikan nama Anda masuk dalam daftar penerima, pastikan Anda telah memenuhi seluruh syarat wajib yang telah ditetapkan. Kegagalan memenuhi salah satu syarat dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan. Berikut adalah daftarnya:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang Sah: Ini adalah bukti formal profesionalisme setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): Nomor identifikasi unik yang diterbitkan Kemendikbudristek setelah guru mendapatkan Serdik.
3. Beban Mengajar Aktif Minimal 24 Jam per Minggu: Jam mengajar harus tercatat secara akurat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan linier dengan sertifikasi.
4. Status Info GTK Valid: Data di laman Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) harus 100% valid, karena ini adalah dasar utama verifikasi.
5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP): SKTP adalah dokumen final yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran tunjangan.
6. Hasil Penilaian Kinerja Minimal "Baik": Kinerja guru harus memenuhi standar minimum dengan predikat paling rendah "Baik".
7. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru penerima TPG tidak boleh memiliki status kepegawaian tetap di luar satuan pendidikannya.
8. Memiliki Rekening Bank yang Aktif dan Valid: Ini adalah syarat mutlak untuk kelancaran proses transfer langsung dari pusat.
9. Wajib Menjadi Guru Wali (Syarat Khusus 2025): Berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, semua guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) diwajibkan menjadi Guru Wali sebagai syarat validasi Info GTK untuk pencairan Triwulan 3 dan 4.
4 Landasan Hukum yang Mengatur Tunjangan Profesi Guru
Penyaluran TPG didasari oleh kerangka hukum yang kuat untuk menjamin hak para pendidik. Beberapa regulasi utama yang menjadi landasannya antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Menjadi amanat utama pemberian tunjangan profesi sebagai penghargaan atas profesionalisme guru.
-
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025: Berisi petunjuk teknis terbaru mengenai pemberian tunjangan profesi bagi guru ASND untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025: Mengatur pemberian tambahan 100% TPG dalam komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Kesempatan Emas Guru TK dan SD: Ada 12.500 Kuota Beasiswa Kuliah S-1/D-IV, UMG Jadi Salah Satu LPTK
Langkah Mudah Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 di Info GTK
Untuk memeriksa apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit dan tunjangan profesi triwulan I, II, III, dan IV sudah siap dicairkan, guru bisa melakukan pengecekan langsung secara online melalui website resmi Info GTK.
Berikut panduan lengkapnya:
- Buka browser Chrome/Edge dan kunjungi situs resmi Info GTK di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada akun PTK Dapodik masing-masing.
- Setelah berhasil masuk ke dashboard, periksa data profil guru yang muncul pada halaman utama.
- Cari dan lihat status kelayakan penerbitan SKTP serta informasi tentang pencairan tunjangan profesi.
- Pastikan seluruh data yang ditampilkan sudah benar, terutama jumlah jam mengajar, status sertifikasi guru, serta nominal tunjangan yang tertera.
- Jika data sudah sesuai dan SKTP sudah keluar, guru dapat mengklik tombol “Cetak” untuk menyimpan atau mencetak dokumen sebagai bukti validasi data.
- Apabila terdapat kesalahan atau data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat agar dilakukan perbaikan data agar validasi bisa berhasil.
Pengecekan rutin di Info GTK sangat penting dilakukan para guru. Agar guru bisa memantau apakah data mereka sudah tervalidasi dengan benar, apakah SKTP sudah diterbitkan, dan kapan tunjangan profesi triwulan 3 akan dicairkan.
Dengan cara ini, guru juga bisa segera mengetahui apabila terdapat kendala atau data yang perlu diperbaiki supaya pencairan tunjangan tidak mengalami hambatan. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko