Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Intip Gaji Tunjangan Profesi Guru PNS, PPPK, dan Honorer Per Triwulan, Bisa Tembus Rp 10 Juta dan Wajib Punya Sertifikat Pendidik

Bhagas Dani Purwoko • Selasa, 14 Oktober 2025 | 00:46 WIB
TUNJANGAN: Guru PNS, PPPK, dan honorer terima tunjangan profesi guru per triwulan.
TUNJANGAN: Guru PNS, PPPK, dan honorer terima tunjangan profesi guru per triwulan.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), dan guru honorer tidak hanya menerima gaji tiap bulan. Namun, juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) per triwulan apabila sudah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapat sertifikasi pendidik (Serdik).

Besaran TPG ini bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja guru PNS, guru PPPK, maupun guru honorer. Adapun proses penyaluran TPG kini menggunakan mekanisme baru yang lebih efisien, di mana tunjangan akan ditransfer langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru.

Perlu diketahui, TPG cair setiap triwulan atau empat kali setahun dengan sistem rapel. Sehingga, TPG Triwulan I cair antara Januari-Maret, TPG Triwulan II cair antara April-Juni, TPG Triwulan III cair antara Juli-September, dan TPG Triwulan 4 cair antara Oktober-Desember. 

Tak heran besaran TPG yang cair per triwulan itu bisa tembus Rp 10 juta, apabila diasumkan gaji bulanannya Rp 3,3 juta. Karena itu, semua guru berlomba-lomba segera menyelesaikan PPG agar mendapat serdik, sehingga eligible menerima TPG.

Besaran Gaji Guru PNS, Guru PPPK, dan Guru Honorer Lulusan PPG Berdasarkan Golongan

Besaran TPG bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan: 

Golongan I (SMP/SMA Sederajat)

Golongan II (D3/Sarjana Muda)

Golongan III (S1/PPG)

Golongan IV (PNS Senior/Pejabat Struktural)

Sedangkan, terkait gaji dan tunjangan guru PPPK terbaru diatur dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun besarannya yakni:

Golongan PPPK berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut rincian golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan:

1. SD: golongan I

2. SMP sederajat: golongan IV

3. SLTA/Diploma I sederajat: golongan V

4. Diploma II: golongan VI

5. Diploma III: golongan VII

6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX

7. Pascasarjana S2: golongan X

8. Pascasarjana S3: golongan XI

Pangkat dan Golongan PPPK Berdasarkan Jabatan Fungsional

Berikutnya, di bawah ini beberapa contoh pangkat dan golongan PPPK berdasarkan jabatan fungsional:

1. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)

2. Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)

3. Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Sementara itu, besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta. Adapun sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

 

 

9 Syarat Utama Agar Tunjangan Profesi Guru Cair Tepat Waktu

Untuk memastikan nama Anda masuk dalam daftar penerima, pastikan Anda telah memenuhi seluruh syarat wajib yang telah ditetapkan. Kegagalan memenuhi salah satu syarat dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan. Berikut adalah daftarnya:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang Sah: Ini adalah bukti formal profesionalisme setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): Nomor identifikasi unik yang diterbitkan Kemendikbudristek setelah guru mendapatkan Serdik.

3. Beban Mengajar Aktif Minimal 24 Jam per Minggu: Jam mengajar harus tercatat secara akurat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan linier dengan sertifikasi.

4. Status Info GTK Valid: Data di laman Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) harus 100% valid, karena ini adalah dasar utama verifikasi.

5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP): SKTP adalah dokumen final yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran tunjangan.

6. Hasil Penilaian Kinerja Minimal "Baik": Kinerja guru harus memenuhi standar minimum dengan predikat paling rendah "Baik".

7. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru penerima TPG tidak boleh memiliki status kepegawaian tetap di luar satuan pendidikannya.

8. Memiliki Rekening Bank yang Aktif dan Valid: Ini adalah syarat mutlak untuk kelancaran proses transfer langsung dari pusat.

9. Wajib Menjadi Guru Wali (Syarat Khusus 2025): Berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, semua guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) diwajibkan menjadi Guru Wali sebagai syarat validasi Info GTK untuk pencairan Triwulan 3 dan 4

4 Landasan Hukum yang Mengatur Tunjangan Profesi Guru

Penyaluran TPG didasari oleh kerangka hukum yang kuat untuk menjamin hak para pendidik. Beberapa regulasi utama yang menjadi landasannya antara lain: 

Baca Juga: Kesempatan Emas Guru TK dan SD: Ada 12.500 Kuota Beasiswa Kuliah S-1/D-IV, UMG Jadi Salah Satu LPTK

 

Langkah Mudah Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 di Info GTK

Untuk memeriksa apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit dan tunjangan profesi triwulan I, II, III, dan IV sudah siap dicairkan, guru bisa melakukan pengecekan langsung secara online melalui website resmi Info GTK.

Berikut panduan lengkapnya:

Pengecekan rutin di Info GTK sangat penting dilakukan para guru. Agar guru bisa memantau apakah data mereka sudah tervalidasi dengan benar, apakah SKTP sudah diterbitkan, dan kapan tunjangan profesi triwulan 3 akan dicairkan.

Dengan cara ini, guru juga bisa segera mengetahui apabila terdapat kendala atau data yang perlu diperbaiki supaya pencairan tunjangan tidak mengalami hambatan. (*) 

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#landasan hukum #Serdik #guru pppk #gaji guru #ppg #guru hononer #tunjangan profesi guru #Pencairan #pendidikan profesi guru #triwulan #sertifikat pendidik #10 juta #guru pns #Golongan #tpg