RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jenis bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bukan hanya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, totalnya ada 11 jenis bansos yang disalurkan atau dicairkan oleh Kemensos tahun 2025. Karena Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bansos di tahun 2025.
Untuk memastikan bansos sampai kepada mereka yang paling berhak, sebuah sistem data terpusat baru kini menjadi andalan utama.
Berdasar pemantauan terbaru dari sistem Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah 11 jenis bansos yang masih aktif di tahun 2025 yang dibagi menjadi 3 kelompok. Sebagai berikut:
Kelompok 1: Bantuan Kebutuhan Pokok dan Jaminan Kesehatan
Bantuan dalam kategori ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memastikan akses kesehatan bagi keluarga prasejahtera.
1. Program Keluarga Harapan (PKH): Program unggulan ini terus berlanjut, memberikan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga yang memiliki komponen spesifik, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
2. Bantuan Sembako/BPNT: Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli kebutuhan pangan pokok.
3. BPNT Ekstrem: Merupakan varian dari BPNT yang secara khusus ditujukan bagi keluarga yang teridentifikasi berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
4. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan untuk setiap KPM yang terdaftar, memastikan mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis.
5. Bantuan Permakanan Lansia: Bantuan ini secara spesifik ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi bagi para lanjut usia dari keluarga kurang mampu.
Kelompok 2: Bantuan Pemberdayaan Ekonomi dan Wirausaha
Selain memenuhi kebutuhan dasar, pemerintah juga fokus pada program pemberdayaan untuk membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan secara mandiri.
6. Bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara): Program ini memberikan bantuan modal usaha yang ditujukan bagi para pelaku usaha mikro untuk membantu mereka memulai atau mengembangkan bisnisnya.
7. PENA Berdikari: Sebagai kelanjutan dari PENA, program ini tidak hanya memberikan modal, tetapi juga fokus pada pelatihan dan pendampingan intensif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisnis mereka dapat berkelanjutan.
Kelompok 3: Bantuan Spesifik dan Infrastruktur
Kategori ini mencakup bantuan-bantuan yang sangat tertarget untuk kelompok masyarakat atau kebutuhan tertentu.
8. Bantuan Yatim Piatu: Bantuan ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan finansial dan kebutuhan hidup bagi anak-anak yang telah kehilangan orang tua mereka.
9. RST (Rumah Sejahtera Terpadu): Ini adalah program bantuan perbaikan atau bedah rumah bagi keluarga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Berdasarkan data penyaluran tahun 2024, besaran bantuan ini adalah Rp20 juta per rumah. Syarat utamanya adalah kepemilikan surat tanah/rumah yang lengkap atas nama sendiri.
10. Atensi: Ini adalah kategori bantuan yang fleksibel dan luas, mencakup berbagai jenis layanan dukungan (atensi) yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima, seperti atensi untuk pengembangan usaha maupun atensi khusus untuk anak yatim piatu.
11. Sembako Adaptif / Subsidi Upah: Jenis bantuan ini tercatat pernah disalurkan pada tahun 2023 sebagai respons terhadap kondisi ekonomi saat itu dan dapat diaktifkan kembali sesuai kebutuhan.
Bagaimana Nasib Bantuan Langsung Tunai (BLT)?
Banyak masyarakat bertanya mengenai kelanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang populer seperti BLT BBM, BLT Minyak Goreng, dan BLT El Nino.
Berdasar pemantauan pada sistem informasi Kemensos (SIKS-NG), ketiga jenis bantuan BLT tersebut tidak lagi muncul dalam daftar program yang aktif.
Hal ini memberikan indikasi kuat bahwa program-program BLT yang bersifat sementara tersebut kemungkinan besar tidak dilanjutkan atau dihentikan penyalurannya di tahun 2025.
Fokus pemerintah tampaknya beralih ke program-program bantuan yang lebih bersifat reguler dan pemberdayaan.
Langkah Selanjutnya: Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan?
Adapun penyaluran bansos kini didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah sistem terintegrasi yang menggabungkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan sistem yang lebih akurat ini, pemerintah berharap dapat menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran.
Selanjutnya, penting untuk diingat, bahwa setiap program bansos memiliki syarat dan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Untuk memastikan Anda terdaftar dan memenuhi syarat, atau untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai cara pendaftaran, langkah terbaik adalah:
Menghubungi Pendamping Sosial Setempat: Setiap wilayah memiliki pendamping sosial (seperti pendamping PKH) yang bertugas melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi.
Mereka adalah sumber informasi pertama dan paling akurat di tingkat lapangan. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan mekanisme penyaluran bantuan melalui sistem DTSEN.
Cara Mendaftarkan Diri ke DTSEN
Jika setelah pengecekan nama penerima manfaat dan ternyata nama Anda tidak ditemukan, jangan khawatir.
Anda dapat mengajukan diri atau orang lain yang Anda anggap layak untuk masuk ke dalam DTSEN melalui dua cara:
Pendaftaran DTSEN Via Online
- Gunakan fitur 'Daftar Usulan' di Aplikasi Cek Bansos.
- Melalui menu ini, Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau bahkan tetangga yang kurang mampu yang belum terdata. Cukup lengkapi data diri mereka sesuai KTP dan unggah dokumen pendukung yang diminta.
Pendaftaran DTSEN di Kantor Desa/Kelurahan
- Anda juga bisa mendaftar secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
- Bawa dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Ajukan permohonan pendaftaran ke petugas yang berwenang.
- Minta bantuan untuk mengecek status desil ekonomi DTSEN kamu.
- Petugas akan membantu memasukkan data Anda ke dalam sistem DTSEN untuk proses verifikasi dan validasi lebih lanjut.
- Jika kamu berada di Desil 1 hingga 4 dan memenuhi kriteria penerima, petugas bisa membantu mengajukan pendaftaran atau pembaruan data.
- Pastikan semua dokumenmu lengkap dan data sesuai kondisi terkini.
Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH 2025
Mulai tahun ini, pemerintah mengganti basis data penyaluran bansos dari DTKS menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Artinya, hanya keluarga yang terdaftar dalam sistem DTSEN yang bisa menerima bantuan.
Berikut syarat lengkapnya:
- Terdaftar dalam Data DTSEN, dengan kategori Desil 1 sampai Desil 4. Masyarakat yang masuk desil 5 ke atas tidak lagi berhak menerima bansos PKH maupun BPNT.
- Berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif.
- Memiliki komponen dalam keluarga yang termasuk kriteria penerima bantuan, seperti:
- Ibu hamil atau sedang menyusui
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun)
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain.
Baca Juga: Jangan Lupa Ambil Bansos PKH dan BPNT 2025! Simak Cara Untuk Cek Penerimaan Bansos di Sini
Jika kamu memenuhi seluruh kriteria di atas, besar kemungkinan kamu masih bisa menerima bansos PKH tahun ini.
Dengan mengenali jenis-jenis bantuan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam mencari informasi dan memastikan hak mereka untuk mendapatkan dukungan dari negara dapat terpenuhi.
Cara Cek Penerima Manfaat Bansos PKH atau BPNT Tahun 2025
Ada dua cara mudah untuk mengecek status penerima bansos PKH maupun BPNT secara online menggunakan HP. Yakni, melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau via Aplikasi Cek Bansos. Agar lebih jelas, berikut caranya:
Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Buka aplikasi browser (peramban) seperti Google Chrome
- Bukan laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih dan lengkapi data wilayah domisili Anda sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP pada kolom "NAMA PM (Penerima Manfaat)".
- Ketik ulang empat huruf kode CAPTCHA yang muncul di kotak verifikasi.
- Klik tombol "CARI DATA" dan sistem akan menampilkan hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
- Jika Anda terdaftar, website ini akan menampilkan status kepesertaan, jenis bansos, serta status penyaluran.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Cari dan pasang ‘Aplikasi Cek Bansos’ di Google Play Store atau App Store.
- Setelah terpasang di HP, buka Aplikasi Cek Bansos dan pilih "Buat Akun Baru" jika Anda belum memiliki akun. Isi data diri lengkap Anda.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan mengisi semua data diri yang diminta.
- Buat username dan password untuk login ke Aplikasi Cek Bansos.
- Setelah akun aktif, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Di halaman utama, pilih menu "CEK BANSOS" yang terletak di bagian atas layar.
- Masukkan data wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Klik "CARI DATA" dan tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian muncul.