RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi lingkungan hidup di Kabupaten Bojonegoro masih digodok. Meski naskah akademik (NA) sudah disusun, pemerintah daerah menempatkan raperda dana abadi pendidikan sebagai prioritas.
Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Anie Susanti Hartoyo menjelaskan, sejumlah persyaratan untuk raperda dana abadi pendidikan belum selesai. “KUA PPAS APBD 2026 belum ditetapkan, karena itu menjadi syarat yang harus dipenuhi Pemkab Bojonegoro,” katanya.
Menurut Ani, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih fokus melengkapi persyaratan tersebut. Proses pengesahan raperda dana abadi pendidikan diperkirakan baru akan selesai pada 2026 mendatang.
“Raperda dana abadi lingkungan hidup sudah pasti, namun raperda dana abadi juga belum disahkan,” ujar Ani, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menegaskan, raperda dana abadi lingkungan hidup juga harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Jika secara finansial Kabupaten Bojonegoro mampu, rencana raperda tersebut bakal terealisasi. Namun saat ini masih fokus raperda pendidikan yang sudah diusulkan,” kata politisi Fraksi PAN tersebut. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana