RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat dan lolos untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat memulai aktivitas untuk meresmikan status mereka. Namun mereka tidak memiliki waktu banyak, hanya sekitar dua minggu.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB No.B/4014/M.SM.01.00/2025, sejak Kamis (28/8) lalu, para peserta PPPK paruh waktu telah dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) untuk memperoleh nomor induk (NI) PPPK. Pengisian DRH akan dibuka hingga 15 September mendatang.
Sebagai pengingat kembali, seluruh pegawai non-ASN yang lolos seleksi PPPK paruh waktu telah diumumkan sejak Rabu (27/8) lalu. Pengumuman dilakukan secara bertahap tergantung instansi tempat pendaftaran hingga Sabtu (6/9) mendatang.
Sementara itu, usai seluruh DRH lengkap, NI PPPK akan ditetapkan secara bertahap mulai Kamis lalu. Penetapan NI PPPK berlangsung hingga 30 September mendatang.
Pengisian DRH untuk memperoleh NI PPPK dapat dilakukan di SSC ASN, sama seperti halnya saat mendaftar PPPK. Tahapan pengisian DRH adalah sebagai berikut:
- Login ke SSC ASN menggunakan akun pendaftaran
- Pilih menu Pengisian DRH
- Isi data pribadi sesuai kolom ytang tersedia dan identitas resmi yang dimiliki
- Unggah dokumen wajib dan dokumen pendukung sesuai klom yang tersedia, misal KTP, pas foto, KK, SKCK dan lain sebagainya
- Jangan lupa teliti dan periksa kembali data yang telah diisi dan diunggah
- Jika sudah yakin, klik simpan dan finalisasi
- Jangan lupa unduh bukti pengisian DRH sebagai arsip bukti.
(edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana