RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM — Babak baru status lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya, yakni Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, kemudian Ahmad Sahroni juga Nafa Urbach dari NasDem, terakhir Adies Kadir dari Golkar
Meski dinyatakan nonaktif oleh fraksi, kelimanya dipastikan masih tetap menerima gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah.
Dalam keterangan yang dikutip dari Katadata, Said menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif. Artinya, meskipun seorang anggota sudah dinyatakan nonaktif oleh partainya, status administratif di DPR tetap melekat hingga adanya keputusan resmi yang sesuai regulasi.
“Dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak ada istilah nonaktif. Oleh sebab itu, mereka masih menerima gaji meski dinyatakan nonaktif,” ujar Said Abdullah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait konsekuensi finansial dari pencopotan sementara yang dilakukan partai.
Selama ini, publik menduga status nonaktif akan berpengaruh pada penghentian hak-hak anggota DPR, termasuk gaji dan tunjangan. Namun, kenyataannya, kebijakan nonaktif hanya bersifat internal partai dan tidak mengubah kedudukan hukum mereka sebagai anggota DPR.
Dengan begitu, meski secara politik telah kehilangan kewenangan di fraksi, lima anggota DPR tersebut tetap tercatat aktif secara administrasi di parlemen. Mereka hanya tidak bisa menjalankan peran di internal partai maupun fraksi, tetapi hak-hak sebagai anggota DPR tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Said Abdullah menambahkan, mekanisme yang dapat benar-benar menghentikan status dan hak seorang anggota DPR hanyalah pergantian antarwaktu (PAW). Proses itu baru bisa dilakukan jika ada keputusan resmi dari partai dan sudah disahkan oleh KPU. Hingga proses tersebut selesai, maka hak-hak finansial anggota DPR tetap dijamin oleh undang-undang.
Seperti diketahui sebelumnya, gelombang aksi protes yang berlangsung dalam dua pekan terakhir menjadi latar kuat di balik langkah partai politik menonaktifkan lima nama tersebut. Dari Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), hingga Adies Kadir (Golkar), pernyataan dan sikap mereka soal tunjangan DPR memicu amarah publik.
Kritik awalnya bergema di jagat maya, lalu menjalar menjadi aksi massa di sejumlah titik, menekan pemerintah untuk bersikap tegas.
Akhirnya, tiga partai besar itu mengambil keputusan serentak menonaktifkan kader mereka demi meredam kekecewaan rakyat. Kini, semua mata tertuju pada Senayan, menanti apakah langkah ini hanya menjadi sanksi politik simbolik, atau benar-benar menjadi awal dari perombakan wajah parlemen Indonesia. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari