RADAR BOJONEGORO.COM,JAWAPOS.COM - PPPK Paruh Waktu sedang hangat diperbincangkan. Ribuan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik kini diarahkan di jalur paruh waktu. Pertanyaan besar pun muncul: bisakah status paruh waktu ini berubah menjadi PPPK penuh waktu? Jawabannya: bisa! Tapi tidak otomatis. Ada proses yang harus dilalui.
Payung Hukum Jelas
Kementerian PANRB sudah mengunci mekanisme ini lewat KepmenPANRB No. 16/2025. Aturan ini menyebut, hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu—baik triwulan maupun tahunan—bisa menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Bahkan, ada kalimat secara jelas menyebut : “karena diangkat menjadi PPPK atau CPNS.”
Landasan besarnya lebih kokoh lagi: UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menghapus tenaga honorer dan mengharuskan pemerintah menata pegawai non-ASN. Artinya, tidak ada lagi jalan lain kecuali melebur ke sistem ASN resmi—baik sebagai PNS maupun PPPK.
Data: Antrean Menggunung
Per Agustus 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 1,789 juta non-ASN dalam database nasional. Dari jumlah itu, 1,068 juta diusulkan instansi masuk skema PPPK Paruh Waktu. Angka ini sekitar 78% dari total potensi honorer yang bisa diakomodasi.
Namun, tidak semua usulan diterima. Alasannya, ada pegawai yang dinyatakan tidak aktif, dan ada pula instansi yang tak sanggup membiayai karena anggaran terbatas. Dengan kata lain, kinerja pribadi dan kondisi fiskal daerah sama-sama menentukan nasib seseorang.
Mekanisme “Naik Kelas”
Bagaimana caranya paruh waktu berubah jadi penuh waktu? Jalurnya ada empat tahap:
- Masuk lewat pengusulan instansi. Tidak ada tes seperti CPNS. Mereka yang sudah ikut seleksi PPPK 2024 tapi belum kebagian formasi, diprioritaskan.
- Kontrak 1 tahun. Selama periode ini, PPPK paruh waktu wajib menyusun SKP dan bekerja sesuai jam kerja yang lebih fleksibel daripada penuh waktu.
- Evaluasi kinerja. Hasil capaian triwulan dan tahunan jadi kunci. Minimal harus mencapai kategori “baik”.
- Instansi mengusulkan kenaikan status. Syaratnya: ada formasi tersedia, anggaran mencukupi, dan kinerja pegawai memang terbukti.
Jika semua terpenuhi, barulah status paruh waktu dihentikan karena diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji: Realistis, Bukan Fantasi
Banyak yang bertanya soal gaji. Selama paruh waktu, aturan mewajibkan upah minimal setara UMP atau minimal sama dengan gaji non-ASN yang bersangkutan. Sumbernya bisa selain pos belanja pegawai, agar APBD/APBN tidak jebol. Begitu naik kelas menjadi penuh waktu, otomatis masuk rezim gaji PPPK yang diatur dalam Perpres 98/2020 jo. Perpres 11/2024—plus tunjangan sesuai jabatan dan instansi.
Politik Anggaran Menentukan
Masalahnya, bukan cuma kinerja yang jadi penentu. Formasi dan anggaran tetap jadi “tembok besar.” Tak sedikit daerah menolak usulan PPPK Paruh Waktu karena memang tak punya dana. Di sinilah letak kritik publik: pemerintah pusat melempar bola penataan honorer, tapi kemampuan fiskal daerah tidak merata.
Dari Ruang Tunggu Menuju ASN Sejati
Meski begitu, kabar baiknya: PPPK Paruh Waktu bukan jalan buntu. Justru ia didesain sebagai “ruang tunggu” agar tenaga honorer tidak kehilangan status sekaligus memberi kesempatan untuk membuktikan kinerja.
Ringkasnya: PPPK Paruh Waktu bisa berubah jadi PPPK penuh waktu. Caranya, yakni dengan menjalani kontrak 1 tahun, mendapat penilaian “baik”, dan menunggu formasi serta anggaran tersedia. Regulasi sudah ada, data mendukung, dan pintunya terbuka lebar.
Pertanyaannya kini bukan lagi “apakah bisa,” tapi seberapa cepat daerah bisa mengusulkan, dan apakah anggaran benar-benar sanggup menopang? Jika tidak, status “paruh waktu” bisa berlama-lama jadi realitas pahit bagi jutaan honorer. (feb)
Editor : Hakam Alghivari