RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Masyarakat Kabupaten Pati tumpah ruah membanjiri kawasan Alun-Alun Pati dan Gedung DPRD Pati sepanjang Rabu siang (13/8).
Guna memprotes rencana kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sedianya dinaikkan sebesar 250 persen.
Meskipun sebelumnya Bupati Pati, Sudewo telah meminta maaf dan menarik kebijakan tersebut, massa tidak bergeming dan tetap melaksanakan demonstrasi.
Di tengah kericuhan demonstrasi, anggota DPRD Pati melaksanakan rapat paripurna di gedung DPRD setempat secara dadakan.
Tidak tanggung-tanggung, rapat membahas penggunaan hak angket untuk memakzulkan Sudewo, berhubung rakyat terlanjur kecewa atas kebijakan yang tidak jadi dilaksanakan tersebut.
Hasilnya, seluruh fraksi DPRD yang terdiri atas Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar setuju untuk mengambil hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan.
Hak angket tersebut juga difokuskan pada penyelidikan mengapa Sudewo merumuskan kebijakan tersebut.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket,” jelas Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin sebagaimana dikutip dari Jawa Pos Radar Pati.
Selanjutnya, DPRD Pati bakal menyusun jadwal dan mekanisme penyelidikan tersebut. Sesuai usulan pada saat rapat, kurang lebih ada 40 kebijakan yang disoroti sebagai dasar pemakzulan.
Dalam rapat tersebut, sebagian parpol memiliki alasan lebih umum untuk pemakzulan, sementara sebagian lain punya alasan spesifik.
Misal Partai Demokrat, yang menuduh Sudewo melanggar sumpah jabatan dan menyebabkan kegaduhan lewat kebijakan PBB, yang turut diamini PKB.
Kemudian ada juga Gerindra yang menggunakan hak angket untuk menuntut pemerintahan yang lebih transparan.
Golkar juga menggunakan hak angket untuk menyorot kebijakan PBB tersebut, yang dinilai fatal.
Sementara, tuntutan PKS lebih spesifik, yakni penyelidikan atas pengangkatan RSUD Soewondo dan pergeseran APBD Pati.
Menurut pantauan Jawa Pos Radar Pati, sekitar 30 demonstran dari luar gedung diperkenankan masuk sebagai saksi. Namun, banyak pula yang berusaha merangsek pintu pagar gedung dan merusak eksterior gedung. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana