Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Hore, Pemerintah Beri Libur Ekstra! 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:35 WIB
SEMARAK: Warga Desa Karangtengah kompak menjahit bendera merah putih sepanjang 79 meter dan lebar 3 meter secara manual. Kemudian, dibentangkan dan dikirab keliling
SEMARAK: Warga Desa Karangtengah kompak menjahit bendera merah putih sepanjang 79 meter dan lebar 3 meter secara manual. Kemudian, dibentangkan dan dikirab keliling

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun ini punya satu hal istimewa. Yakni diberikannya satu hari libur atau tanggal merah ekstra, pada 18 Agustus atau sehari setelah peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus.

Kebetulan juga, tanggal 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu, yang biasa digunakan untuk cuti dan beristirahat untuk masyarakat. Tentu dengan hari libur ekstra di hari Senin, masyarakat dapat memperpanjang masa rehat sambil merayakan kemerdekaan RI.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat siang (1/8). Dalam konferensi pers pengumuman libur tersebut, Juri mendorong masyarakat untuk memanfaatkan libur 18 Agustus tersebut untuk menggelar berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," jelas Juri di hadapan awak media nasional.

Dengan ini, masyarakat, instansi daerah, dan pihak swasta dapat lebih leluasa meluangkan waktu untuk menggelar perayaan dalam bentuk lomba, syukuran, dan sebagainya. "Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," kata Juri.

Selain itu keputusan ini juga menambah jumlah hari libur dan cuti nasional yang tersisa untuk tahun 2025. Libur nasional selanjutnya tersisa pada 5 September (Maulid Nabi Muhammad SAW) dan 25 Desember (Hari Natal), sementara cuti bersama hanya tersisa satu, yakni 26 Desember (Cuti bersama Hari Natal).

18 Agustus sendiri juga menjadi tanggal yang penting dalam sejarah Indonesia. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar rapat untuk membentuk struktur negara Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Hasilnya, rapat menunjuk Soekarno sebagai Presiden RI pertama dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden perdana. Kemudian Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditetapkan sebagai dasar negara. Selain itu, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP, sekarang MPR) dibentuk untuk membantu jalannya tugas negara. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#cuti #perayaan kemerdekaan #cuti bersama #indonesia #hari kemerdekaan #Menteri Sekretariat Negara #ekstra #hari libur #kemerdekaan ri #libur nasional #perayaan hari kemerdekaan #tanggal merah #libur