RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus yang menimpa seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, bernama Zuhdi (AZ), telah menggemparkan publik.
Seorang guru yang awalnya berniat mendisiplinkan muridnya justru berujung pada tuntutan denda puluhan juta rupiah.
Kasus ini tak hanya menyoroti kompleksitas kekerasan di lingkungan pendidikan, tetapi juga memicu perdebatan sengit di masyarakat, terutama setelah terungkapnya sosok wali murid yang menuntut ganti rugi tersebut.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Lemparan Sandal hingga Tamparan
Duduk perkara kasus ini dimulai pada Rabu, 30 April 2025. Menurut keterangan Kepala Sekolah Madin, Miftahul Hidayat, insiden bermula ketika guru AZ sedang mengajar murid kelas 5. Di saat yang sama, beberapa siswa kelas 6 sedang bermain di depan ruangan kelas 5.
Tanpa diduga, salah satu siswa kelas 6 melemparkan sandal yang mengenai kepala guru AZ hingga pecinya terlepas. Merasa dilecehkan dan terganggu, guru AZ segera menghentikan proses belajar mengajar di kelas 5. Ia lalu mencecar para siswa kelas 6 tersebut untuk mencari tahu siapa pelaku pelemparan sandal.
Awalnya, tidak ada siswa yang mengaku. Guru AZ kemudian memberikan peringatan bahwa jika tidak ada yang mengakui perbuatan tersebut, semua siswa akan dibawa ke kantor sekolah. Ancaman ini akhirnya membuat para siswa kompak menunjuk satu nama: siswa berinisial D.
Mengetahui D sebagai pelaku, guru AZ lantas menarik siswa tersebut dan melayangkan tamparan. Tindakan inilah yang menjadi titik awal masalah berkepanjangan yang harus dihadapi oleh guru AZ.
Mediasi Awal dan Kesepakatan di Atas Materai
Tak lama setelah kejadian tamparan, kakek dan ibu kandung siswa D mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. Pihak sekolah dan guru AZ mengakui adanya insiden tamparan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.
Pada mediasi yang berlangsung pukul 14.00 WIB, ibu kandung korban menerima permintaan maaf dari guru AZ dan pihak sekolah. Namun, ia tidak hanya berhenti sampai di situ. Ibu kandung siswa D meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai sebagai bukti kesepakatan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara damai.
Saat itu, guru AZ dan pihak sekolah merasa kasus ini telah rampung dengan adanya surat pernyataan bermaterai tersebut. Mereka mengira masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tak akan ada tuntutan lebih lanjut.
Tuntutan Denda Rp25 Juta: Campur Tangan LSM dan Kejutaan Bagi Guru AZ
Tiga bulan setelah insiden tamparan dan mediasi damai, guru AZ kembali dihadapkan pada kenyataan pahit yang mengejutkan. Pada 24 Juli 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku sebagai utusan dari keluarga siswa D mendatangi kediaman guru AZ. Kedatangan mereka membawa tujuan yang tak terduga: melayangkan tuntutan materiil sebesar Rp25 juta sebagai kompensasi atas insiden kekerasan fisik tiga bulan sebelumnya.
Guru AZ yang mengira kasus ini telah selesai dengan adanya surat pernyataan bermaterai tentu sangat terkejut dengan tuntutan mendadak ini. Dalam situasi terdesak, guru AZ kemudian melakukan negosiasi dengan pihak LSM. Setelah perundingan, pihak LSM akhirnya sepakat untuk menurunkan nominal denda dari Rp25 juta menjadi Rp12,5 juta.
Perkembangan ini sontak memicu simpati luas dari masyarakat terhadap guru AZ, sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai motif di balik tuntutan sejumlah besar uang tersebut.
Sosok Siti Mualimah: Wali Murid Sekaligus Caleg Gagal yang Ramai Dicecar Publik
Di tengah panasnya kasus tuntutan denda terhadap guru AZ, sosok ibu kandung siswa D, yang diketahui bernama Siti Mualimah, menjadi sorotan tajam publik. Publik mencurigai adanya motif lain di balik tuntutan tersebut, terutama setelah terungkap bahwa Siti Mualimah adalah seorang Calon Legislatif (Caleg) gagal pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Sebagaimana dikutip dari akun media sosial platform X (@LittleScrett_), Siti Mualimah sempat mengikuti kontestasi Caleg Demak pada 2024 dan diusung oleh Partai Perindo. Namun, ia gagal menduduki kursi parlemen karena perolehan suaranya yang minim.
Fakta ini memicu berbagai komentar pedas dari warganet. Banyak yang menduga bahwa tuntutan denda Rp25 juta ini merupakan upaya Siti Mualimah untuk "balik modal" setelah kegagalannya di Pemilu. Komentar-komentar buruk terkait gagal nyaleg membanjiri media sosial. Spekulasi ini semakin menguatkan persepsi negatif publik terhadap Siti Mualimah.
Peran LSM dalam Kasus Kekerasan Guru: Antara Pendampingan dan Dugaan Pemerasan
Kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam kasus ini juga menjadi sorotan. Meskipun LSM seringkali berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan, keterlibatan mereka dalam menuntut denda materiil yang besar kepada guru AZ memunculkan pertanyaan.
Beberapa pihak menduga bahwa LSM tersebut bertindak lebih dari sekadar mendampingi korban, melainkan justru menjadi mediator dalam dugaan upaya pemerasan terhadap guru.
Nominal denda yang cukup fantastis, yakni 25 juta dan negosiasi yang berujung pada penurunan jumlah hingga sampai pada angka 12,5 juta, semakin menguatkan dugaan adanya motif finansial di balik keterlibatan LSM ini.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam menanggapi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Pentingnya komunikasi yang baik, mediasi yang tulus, dan penyelesaian masalah tanpa adanya eksploitasi finansial menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang kembali. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak semestinya. (kam)