RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Salah satu paket stimulus ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah RI untuk bulan Juni dan Juli 2025 terpaksa dibatalkan. Diskon listrik 50 persen yang tadinya akan diberikan kepada masyarakat terpaksa ditarik dan dialihkan untuk stimulus lain.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian pada akhir Mei berencana memberikan diskon listrik tersebut kepada pelanggan PLN dengan daya hingga 1.300 VA. Diskon tersebut serupa dengan yang diberikan pada awal tahun 2025, namun dengan ketentuan penggunaan daya lebih sedikit.
“Kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," papar Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto usai rapat koordinasi perancangan paket stimulus kepada awak media.
Namun pada akhirnya rencana diskon listrik tersebut dibatalkan oleh Presiden Prabowo dan Kementerian Keuangan. Alasan utamanya, proses penganggaran diskon dinilai lambat, sehingga tidak memberikan waktu cukup untuk penerapan diskon.
“ntuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli-Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada awak media usai rapat bersama Presiden, Senin (2/6).
Sebagai gantinya, subsidi untuk diskon listrik dialihkan untuk paket stimulus lain, yakni bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja. Sesuai keputusan Kemenko Perekonomian, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau dibawah upah minimum provinsi, serta kepada guru honorer.
BSU yang semula dipasang sebesar Rp 150 ribu per bulan naik dua kali lipat menjadi Rp 300 ribu per bulan berkat pengalihan subsidi stimulus. Sehingga dalam dua bulan, penerima bantuan dapat mengantongi total Rp 600 ribu.
“Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” ucap Sri Mulyani.
Di luar keputusan tersebut, meskipun pihak PLN turut serta dalam rapat koordinasi kemenko Perekonomian, ada satu pihak yang belum diajak berkoordinasi mengenai paket stimulus tersebut.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” jelas Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia dalam keterangan resmi kementerian Selasa (3/6).
Meskipun demikian, pihak ESDM dapat menerima pengumuman dan pembatalan diskon. “Karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini di luar kewenangan kami, berada di kementerian atau lembaga lain, Menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut,” lanjut Anggia.
Selain itu, biaya listrik untuk Juni dan Juli 2025 dipastikan tidak berubah seperti sebelumnya, termasuk untuk kategori pelanggan bersubsidi. “Diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelas menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam keterangan tersebut. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana