RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Demi mendukung dan memperkuat kinerja aparatur sipil negara (ASN), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bakal menerapkan beberapa kebijakan baru. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap, berkaitan dengan basis data, kompetensi dan struktur jabatan ASN.
Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, ada beberapa komponen penguatan yang sedang dirancang dan digodok BKN. Pertama, berkaitan dengan data ASN dalam basis Satu Data.
“Satu Data ASN wajib berisi semua potensi, kompetiensi, profiling ASN secara lengkap. Sehingga kebijakan pertama yang diterapkan adalah kemudahan mencantumkan gelar. Sehingga gelar sarjana, master, doktor dapat dicantumkan,” terang Arif dalam giat BKN Menyapa pada Kamis (29/5).
Yang kedua, jatah uji kompetensi ASN ditambah tiga kali lipat. Sebelumnya uji kompetensi ASN hanya dilakukan empat kali dalam setahun. Kebijakan baru ini, rencananya bakal ditingkatkan menjadi 12 kali dalam setahun.
“Uji kompetensi yang sebelumnya empat kali ditambah menjadi 12 kali setahun. Kemudian bagi yang tidak lulus uji kompetensi hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus saja selama masih dalam jangkauan masa pemberlakuan hasil uji kompetensi,” lanjut Arif.
Berkaitan basis data untuk kebijakan ketiga, selain gelar akademik ASN, juga bakal dapat mencantumkan gelar profesi.
“Profil ASN harus lengkap, sehingga Presiden, Gubernur, Bupati dapat menentukan butuh ASN seperti apa. Sehingga kelengkapan profil memudahkan profiling ASN dan mobilitas talenta nasional,” papar pria asal Sleman tersebut.
Akhirnya, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang kenaikan pangkat reguler pegawai negeri sipil (PNS). Peraturan ini memudahkan ASN untuk naik pangkat, terlepas dari posisinya pada jabatan struktural.
“Sehingga ASN yang bagus dapat berkembang lebih cepat. Misal pejabat fungsional pangkat III/C yang memiliki kinerja luar biasa dapat menyalip pimpinannya yang juga III/C, tidak perlu lagi pindah tempat untuk dapat naik ke III/D,” pungkas Arif. (edo/cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana