Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Apakah Promo Ongkir Gratis Benar-benar Dibatasi? Ini Penjelasan dari Komdigi

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 19 Mei 2025 | 00:46 WIB
JASA PENGIRIMAN: Salah satu penyedia jasa pengiriman dari belanja online banjir orderan menjelang lebaran. (WAHYU DHANI ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
JASA PENGIRIMAN: Salah satu penyedia jasa pengiriman dari belanja online banjir orderan menjelang lebaran. (WAHYU DHANI ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Masyarakat Indonesia sempat dikejutkan dengan peraturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pasalnya per Jumat lalu (16/5), Komdigi memutuskan mengatur ulang sistem pelayanan pos melalui peraturan tersebut, diperkirakan dapat memengaruhi promo diskon pengiriman barang atau lebih dikenal sebagai ongkos kirim (ongkir).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial. Secara spesifik, Pasal 45 menyebutkan bahwa diskon terhadap layanan pos dapat diterapkan, namun memiliki beberapa batasan.

Ayat 2 hingga 4 pasal tersebut menyebutkan bahwa diskon dapat diberikan sepanjang tahun apabila diskon masih menghasilkan biaya yang sama atau di atas biaya pokok layanan. Diskon yang memotong harga di bawah biaya pokok hanya dapat diberikan paling lama tiga hari dalam sebulan, yang berarti secara teori, promosi ongkir gratis turut terpengaruh aturan tersebut.

Dalam konferensi pers rilis aturan tersebut, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan bahwa batasan tiga hari tersebut dapat diperpanjang melalui evaluasi Komdigi. “Subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Gunawan, nantinya Komdigi akan meminta data perusahaan e-commerce yang menerapkan diskon tersebut. Nantinya, sistem evaluasi membandingkan harga diskon dengan harga rata-rata yang diterapkan oleh industri di bidang serupa.

Namun dalam rilis resmi Komdigi Sabtu (17/5), Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, peraturan tersebut tidak menyasar ke promo ongkir gratis yang biasa diterapkan oleh perusahaan perbelanjaan (e-commerce) daring. Peraturan tersebut diterapkan untuk diskon yang ditawarkan langsung oleh perusahaan jasa kurir, atau dengan kata lain perusahaan jasa ekspedisi antar barang.

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” papar Edwin dalam rilis tersebut.

Pembatasan diskon di bawah biaya pokok dilakukan demi kesejahteraan pelaku industri jasa antar barang, seperti kurir. Dikhawatirkan, perusahaan kurir dapat merugi jika diskon diterapkan terus-menerus, sehingga berpengaruh pada penghasilan kurir.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” jelas Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menegaskan ongkir gratis masih dapat dinikmati oleh pelanggan belanja daring jika promo dipasang oleh perusahaan e-commerce. “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” ujarnya. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#komdigi #promo #pelayanan posyandu #indonesia #ongkir #belanja daring #e-commerce #promo diskon #belanja online #diskon #peraturan #Ongkir Gratis #pengiriman barang