BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan pengurangan 10 persen besaran subsidi atau nilai manfaat haji pada 2025.
Yakni, dari 40 persen nilai manfaat dan 60 persen biaya yang harus ditanggung oleh jemaah pada 2024. Berubah menjadi 30 persen nilai manfaat dan 70 persen biaya yang harus ditanggung mandiri oleh jemaah haji pada 2025.
Dari usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93,3 juta. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah sekitar Rp 65 juta. Dengan penggunaan dana subsidi atau nilai manfaat sekitar Rp 28 juta.
Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, dari Rp 93,3 juta BPIH yang diusulkan. Pemerintah mengusulkan kenaikan beban biaya yang ditanggung jemaah.
Tahun lalu biaya yang ditanggung jemaah 60 persen, sisanya 40 persen dari nilai manfaat. Pada 2025 ini, pemerintah mengusulkan sebesar 70 persen biaya ditanggung jemaah dan hanya 30 persen dari nilai manfaat.
‘’Sekarang diubah menjadi 70 persen ditanggung jemaah dan nilai manfaat hanya diambilkan 30 persen, itu isunya,’’ ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya perubahan tersebut tanggungjawab jemaah menjadi naik. Namun, biaya secara keseluruhan sebenarnya turun. Adanya usulan 70 persen biaya ditanggung jemaah dan 30 persen dari nilai manfaat tersebut tidak masalah. Asalkan BPIH turun, yakni dari Rp 93,3 juta yang diusulkan, kalau bisa diturunkan lagi menjadi sekitar Rp 85 juta.
‘’Kalau itu terjadi, maka kenaikan 70 persen dari jemaah dan 30 dari nilai manfaat itu tidak ada masalah. Asal ada efisiensi dari berbagai tempat dan tidak terjadi pemborosan,’’ lanjutnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Abdulloh Hafidz menyampaikan, dana subsidi atau nilai manfaat haji tidak boleh lebih dari 50 persen. Mengingat, jemaah haji termasuk orang yang mampu. Sehingga, tahun lalu besar nilai manfaat 40 persen dan 60 persen biaya yang harus ditanggung jemaah haji.
‘’Kami belum tau pasti yang terbaru (adanya perubahan nilai manfaat). Ini masih dibahas, belum final,’’ pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana