Sejak Januari 2021, Hotel GDK tutup. Hingga saat ini hotel pelat merah itu belum juga beroperasi kembali. Pemkab Bojonegoro belum menentukan sikap pada perusahan bergerak di bidang perhotelan itu. Sejak tahun lalu pemkab sudah tidak membebankan target pendapatan pada badan usaha milik daerah (BUMD) GDK.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, dua tahun terakhir GDK sudah tidak lagi dibebani dividen. "GDK tidak mungkin dibebani dividen karena tidak ada manajemen di situ, " ujarnya.
Ibnu tidak mengetahui terkait dengan manajemen itu. Pembinaan BUMD ada di bagian perekonomian pemkab setempat. Bapenda hanya menerima setoran dividen dari BUMD.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sigit Kushariyanto mengatakan, pemkab harus segera menentukan sikap pada GDK. Dihidupkan lagi atau dipailitkan. "Kalau saat ini kan posisinya tidak jelas, " ujarnya.
Menurut Sigit, jika pemkab berniat mengaktifkan lagi, harus melakukan langkah. Misalnya diberikan suntikan modal lagi. Sehingga, BUMD perhotelan itu bisa hidup lagi. Selama ini, Hotel GDK kalah bersaing dengan hotel swasta. Baik fasilitas maupun harganya. Hal itu membuat GDK sepi pengunjung. Keuangan GDK pun kembang kempis selama beberapa tahun.
"Diperlukan kajian mendalam, apakah mau dilanjutkan atau dipailitkan, " jelasnya. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto