Tersangka yang menjadi DPO itu berinisial Ri, warga desa setempat. Sementara tersangka yang berhasil diamankan, Edi Susanto, 23, warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Aksi dia di gudang terekam CCTV (20/3).
‘’Satu telah diamankan oleh anggota Polsek Brondong serta satu tersangka masih DPO,’’ kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto.
Dia menjelaskan, owner PT Han Jaya Perkasa mencurigai besi siku di gudang tidak sesuai data yang ada. Setelag melihat rekaman CCTV, diketahui dua orang masuk membawa sekarung besi.
Rekaman itu dijadikan bukti untuk melapor ke Mapolsek Brondong. Berdasarkan penyelidikan, tersangka masuk melalui dinding selatan yang terdapat lubangan. Barang hasil curian dijual ke salah satu penjual rongsokan di Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban.
‘’Dari pemeriksaan tersangka, dirinya melakukan pengambilan sebanyak 12 kali dalam dua bulan terakhir,’’ imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan, delapan besi siku, rekaman CCTV, uang sisa penjualan Rp 800 ribu. Atas kejadian ini, pemilik perusahan telah mengalami kerugian Rp 127 juta. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto