Radar Bojonegoro - Mesin pengeruk atau ekskavator berdiri tegak di atas gundukan tanah. Tak jauh terdapat dump truck bersiap mengangkut tanah urukan. Daratan tinggi di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, itu menjadi titik penambangan galian C tanah uruk.
Laju dump truck melintas. Terkadang ban dump truck itu membawa segumpal tanah uruk dan tercecer ketika melintas di jalan desa setempat. Warga pun terdampak. Penambangan galian C ini kembali diawasi seiring dampak lingkungan.
Proses pengawalan perlu oleh aparat penegak hukum, sebab beberapa galian masih tetap melakukan proses galian. Sejak Januari hingga Agustus ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro melakukan tindakan pengamanan tiga aktivitas galian C meresahkan warga. Seperti galian tanah uruk, dua di antaranya tidak memiliki izin melakukan produksi.
Tiga titik meliputi Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu; Desa Katur, Kecamatan Gayam; dan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem Muhammad Natsir warga Desa Drokilo menjelaskan, setelah satpol PP datang menghentikan galian, aktivitas pengambilan tanah uruk masih dilakukan. “Warga mengadu dan ditindaklanjuti satpol PP datang kemari,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Minggu (29/8).
Natsir menjelaskan, galian tersebut sempat dihentikan saat bupati periode sebelumnya menjabat, namun aktivitas kembali dilakukan lagi tiga bulan lalu. Warga juga tidak mengetahui besaran bagi hasil dari aktivitas galian C tersebut. Pemilik lahan, menurut dia, tanah pribadi salah satu warga, rerata saat itu warga setuju adanya galian C.
Setelah galian berlangsung baru mengerti dampaknya yakni jalanan menjadi rusak. Aktivitas galian C dikeluhkan sebagian warga, sebab jalan di desanya menjadi rusak. Hal tersebut dikhawatirkan mengganggu anak-anak akan berangkat ke sekolah.
“Seumpama anak sekolah pasti terjatuh karena jalan rusak ditambah jika sudah musim penghujan,” katanya. Natsir mengatakan, pihak pengembang hanya membuat izin sebagian warga berada di lingkungan dekat tambang. Padahal, semua warga ikut terdampak akibat jalan rusak. “Malahan masyarakat yang melakukan kerja bakti,” ujarnya.
Jalan dulunya paving sekarang diuruk katel atau bebatuan kapur. Sehingga bergelombang. Menurutnya pemerintah desa (pemdes) sudah berjanji akan membangun jalan setelah bantuan keuangan desa (BKD) disalurkan. “Warga khawatir jika sudah selesai penggalian langsung ditinggal pergi oleh perusahaan,” tuturnya.
Pengawasan perlu dilakukan oleh beberapa pihak, Camat Kedungadem Agus Susetyo Hariyanto saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait galian C di wilayahnya tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro Yoppy Rahmat mengatakan, selama Agustus telah melakukan penindakan tiga kegiatan penambangan galian C di tiga titik. Meliputi Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu; Desa Katur, Kecamatan Gayam; dan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem. (luk)
Editor : Indra Gunawan