Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Kasus Pelecehan Seksual Pemilik Distro Dihentikan

Indra Gunawan • Jumat, 26 Maret 2021 | 23:00 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Pemilik Distro Dihentikan
Kasus Pelecehan Seksual Pemilik Distro Dihentikan

Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memilih menghentikan proses hukum bagi M Satrya Nur Rochman, pemilik distro asal Kecamatan Sukodadi. Penyebabnya, penyidik Polres Lamongan tidak mengembalikan berkas perkara yang seharusnya dilengkapi dengan keterangan dari saksi ahli untuk kasus pelecehan seksual model endorse tersebut.


Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamongan Irwan Syafari menuturkan, berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik tak kunjung diserahkan ke kejaksaan hingga tenggat waktu yang diberikan. Berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P-19 dan dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu diperbaiki.


‘’Berkas tidak kembali. Dan kemarin waktu yang diberikan juga sudah habis. Awalnya, berkas digabungkan dengan korban anak dan dewasa. Kemudian, kami P-19 agar di-split dan untuk perkara yang dewasa agar disertakan ahli,’’ jelasnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (25/3).


Seperti diberitakan, berkas perkara dengan korban di bawah umur selesai disidangkan (10/2). Satrya divonis pidana penjara selama enam tahun sekaligus denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan. Menurut Irwan, proses hukum bagi Satrya tidak bisa lagi dilanjutkan. ‘’Kalau mau (dilanjutkan), berarti teman teman dari kepolisian harus mulai dari penerbitan sprindik dari awal,’’ imbuhnya.


Kasus pelecehan seksual itu bermotif mengajak korbannya memromosikan (endorse) bajubaju koleksi distro. Para model tidak dibayar, hanya diberi baju yang dipromosikan. Ketika model sedang ganti baju, Satrya masuk ke fitting room dan berdalih akan melakukan pengukuran baju. Namun, dia (maaf) memegang bagian tubuh sensitif korban. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian milik Satrya, kaus yang digunakan pengukuran model, kelambu penutup fitting room, serta HP Samsung A7 warna gold untuk pemotretan.

Editor : Indra Gunawan
#berita lamongan #lamongan #info lamongan