Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Direstui Gubernur, 847 Karyawan PT Shou Fong Digaji UMK 2019

Indra Gunawan • Selasa, 16 Februari 2021 | 19:00 WIB
Direstui Gubernur,  847 Karyawan PT Shou Fong Digaji UMK 2019
Direstui Gubernur, 847 Karyawan PT Shou Fong Digaji UMK 2019

Radar Bojonegoro - Pengajuan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) PT Shou Fong Lastindo disetujui gubernur Jawa Timur. Sehingga, 847 karyawan pabrik padat karya itu tetap memakai UMK pada 2019. Selama dua tahun berturut-turut, pengajuan penangguhan UMK direstui gubernur.


Sesuai surat keputusan pada 27 Januari 2021 yang ditandatangani Gubernur Jatim. Sehingga, gaji karyawan pabrik alas kaki sepatu itu Rp 1.870.000. Meskipun, UMK Bojonegoro 2021 telah diputuskan sebesar Rp 2.066.780.


Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, penangguhan UMK PT Shou Fong Lastindo disetujui, sesuai surat keputusan tertanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani Gubernur Jatim.


Slamet menjelaskan, perusahaan memproduksi sepatu itu tetap menggunakan UMK 2019 untuk menggaji karyawannya. Sebesar Rp 1.870.000. Atau selisih Rp 196.780 dari UMK tahun ini. Penangguhan UMK disetujui setelah PT Shou Fong Lastindo melakukan pengajuan pada Desember 2020.


Selanjutnya, 14 Januari 2021 lalu Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Timur mengunjungi perusahaan tersebut untuk memastikan kondisi perusahaan. “Sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan,” ujar mantan kabid dinas sosial itu.


Slamet mengaku PT Shou Fong Lastindo sudah dua kali berturut-turut mengajukan penangguhan UMK. Karena boleh diajukan secara berturut turut, dengan catatan memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. “Undang-undang tidak menjelaskan berapa kali pengajuan penangguhan UKM boleh dilakukan,” ujarnya.


Dalam pasal 5 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.231/ MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, hanya disebutkan bahwa persetujuan penangguhan upah minimum ditetapkan gubernur (SK gubernur) untuk jangka waktu paling lama 12 bulan atau setahun. “Di terima atau tidak tergantung gubernur,” jelasnya. (irv)

Editor : Indra Gunawan
#bojonegoro