Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Parpol Penerima Bantuan Politik Segera Diaudit BPK

Indra Gunawan • Senin, 8 Februari 2021 | 22:00 WIB
Parpol Penerima Bantuan Politik Segera Diaudit BPK
Parpol Penerima Bantuan Politik Segera Diaudit BPK

Radar Bojonegoro - Partai politik (parpol) penerima dana bantuan politik (banpol) harus bersiap dimintai keterangan atau konfirmasi. Sebab, penggunaannya selama 2020 segera diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Pelaksanaan audit dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro. Karena masih audit, tentu banpol tahun ini belum bisa dicairkan. Namun, apabila dalam audit ditemukan tidak kesesuaian, tentu bakal diperiksa lebih intens.


‘’Audit akan dilakukan bulan ini,’’ ujar Sekretaris Bakesbangpol Bojonegoro Aunur Rofiq kemarin. Rofiq menjelaskan bahwa audit dilakukan rutin setiap tahun. Harus dilakukan karena banpol adalah uang negara. Sehingga, penggunaannya harus dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit untuk mengetahui peruntukan dana banpol itu.


Jika tidak sesuai peruntukan, parpol akan diminta mengembalikan. ‘’Jika tidak sesuai peruntukan akan jadi temuan. Bisa diminta mengembalikan,’’ tutur mantan kabid di dinas pendidikan itu. Peruntukan banpol untuk operasional parpol dan pendidikan politik. Yakni, parpol bisa melakukan pendidikan politik di konstituennya. Besarannya 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional.


Audit itu sebagai syarat parpol mengajukan banpol tahun ini. Jika hasil audit dinyatakan tidak bermasalah, parpol bisa mengajukan banpol berikutnya. ‘’Saat ini adalah masa audit. Setelah itu selesai baru pengajuan lagi,’’ jelasnya.


Audit dilaksanakan di bakesbangpol karena parpol sudah mengirimkan laporan penggunaan banpol. ‘’Nanti auditnya di sini. Bukan di parpol,’’ jelasnya. Kabid Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Bojonegoro Warsono menambahkan bahwa saat ini banpol memang masih persiapan audit. Sehingga, tahapan pencairan banpol tahun ini masih belum dilaksanakan. ‘’Tahun ini masih belum,’’ jelasnya.


Tahun ini besaran banpol yang diterima parpol masih sama seperti tahun lalu. Yakni, Rp 1.500 per suara. Tidak ada tambahan. Kenaikan banpol ditentukan langsung keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Banpol diberikan pada parpol memiliki wakil di DPRD. Semakin banyak perolehan suara, tentu besaran banpol diterima juga semakin besar.


PKB adalah penerima banpol paling banyak karena pemenang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 di Bojonegoro. PKB menerima Rp 207,2 juta. Disusul Golkar Rp 141,2 juta, Partai Demokrat Rp 140,2 juta. PDIP Rp 124,9 juta. Partai Gerindra Rp 117,1 juta. PAN Rp 64,3 juta.

Editor : Indra Gunawan
#bojonegoro