Radar Bojonegoro - Satu perusahaan di Bojonegoro ternyata mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2021. Yakni, PT Shou Fong Lastindo. Perusahaan memproduksi sepatu itu mengajukan penangguhan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Jawa Timur.
Disperinaker Bojonegoro baru mengetahui pengajuan, setelah mendapat informasi dari Diperinaker Jatim. Rencananya, hari ini (14/1) disperinaker setempat akan melakukan pendampingan PT Shou Fong karena ada kunjungan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jatim.
Kunjungan untuk memastikan kondisi perusahaan. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro Slamet mengatakan, jika penangguhan disetujui, PT Shou Fong akan menggunakan UMK 2020 selama setahun.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) diteken Gubernur Jawa Timur. “Tergantung keputusan provinsi,” jelasnya kemarin. Penangguhan ini seiring naiknya UMK Bojonegoro. Dari UMK 2020 sebesar Rp 2.016.780, tahun ini menjadi Rp 2.066.780.
Pada 2020, PT Shou Fong Lastindo juga mengajukan penangguhan dan disetujui Pemprov Jatim. “Surat tertanggal 7 Januari tapi baru sampai di Bojonegoro 10 Januari lalu,” katanya ditemui di kantornya kemarin (13/1).
Slamet memperkirakan PT Shou Fong Lastindo mengajukan penangguhan UMK dengan alasan ketidakmampuan perusahaan membayar upah sesuai UMK 2021. Pengajuan dilakukan tahun lalu dan terakhir 21 Desember 2020. “Kurang tahu untuk alasan jelasnya karena pengajuan langsung ke pihak provinsi,” jelasnya.
Menurut Slamet, untuk mengajukan penangguhan UMK dibutuhkan kesepakatan antara perusahaan dengan tenaga kerja. Terkait upah tidak naik sesuai UMK 2021. Selain itu ada laporan keuangan atau laba atau rugi perusahaan. Hingga berita ini ditulis masih membutuhkan konfirmasi dari PT Shou Fong Lastindo. (irv)
Editor : Indra Gunawan