Radar Bojonegoro - Tahun ini nomor porsi haji calon jamaah haji (CJH) yang meninggal dunia dan sakit permanen bisa diwariskan kepada ahli waris. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Masduki mengatakan, bahwa di Bojonegoro sudah ada 56 nomor porsi yang diwariskan akibat meninggal dunia.
Belum ada nomor porsi haji yang diwariskan karena CJH sedang sakit permanen. “Pelimpahan nomor porsi haji dapat diwariskan ke suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris,” jelasnya.
Masduki menerangkan, kebijakan pelimpahan nomor porsi haji tersebut dengan catatan bahwa CJH meninggal dunia setelah 29 April 2019. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mana pelimpahan nomor porsi haji tidak berlaku bagi CJH yang meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci dari bandara embarkasi.
“Kalau aturan sebelumnya, nomor porsi haji bisa digantikan apabila CJH sudah melakukan pelunasan biaya haji. Apabila belum pelunasan, ahli waris hanya berhak menerima pengembalian uang muka,” tuturnya.
Adapun syarat pelimpahan nomor porsi haji di antarnya keluarga CJH meninggal dunia harus melapor ke ketua RT, RW, lurah, dan camat setempat. Pemberkasan seperti akta kematian dari disdukcapil atau surat kematian dari kelurahan atau desa harus dilengkapi.
Sedangkan bagi CJH sakit permanen, dokumen yang dibutuhkan beruapa surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa CJH mengalami sakit permanen. Sehingga CJH berhalangan untuk berangkat ibadah naik haji. “Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diverifikasi oleh Kemenag Kanwil Jatim,” imbuhnya.
Editor : Indra Gunawan