Radar Bojonegoro - Empat desa tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, bakal dilakukan pemekaran. Wacana tersebut bermula usulan desa-desa yang bersangkutan. Pertimbangannya, jumlah penduduk dan luas wilayah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan, rencana pemekaran desa mengacu usulan dari desa setempat. Sehingga, pemkab menindaklanjuti usulan tersebut. ‘’Pemekaran desa itu usulan. Rencananya Kamis (besok) akan kami beri penjelasan (dalam rapat pembahasan),” katanya kemarin (3/11).
Djoko mengatakan, rencana pemekaran itu akan dilakukan di empat desa, tersebar di empat kecamatan. Meliptui Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo; Desa Leran, Kecamatan Kalitidu; Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander; dan Desa Sukorejo, Kecamatan Kota.
Rencana pemekaran itu, akan diawali dengan penjelasan regulasi kepada kepala desa dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dari desa setempat. ‘’Kan ada Permendagri tentang penataan desa. Yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2017,” ujar dia.
Menurut Djoko, lahirnya usulan pemekaran desa itu dimungkinkan karena beberapa hal. Di antaranya, jumlah penduduk dinilai terlalu banyak, hingga luas wilayah. Sehingga dirasa cukup relevan jika melakukan peme karan desa. ‘’Mungkin pertimbangannya seperti itu. Intinya akan kami tindaklanjuti dulu,” tandasnya.
Djoko menegaskan, pemekaran desa masih sebatas wacana. Belum ada keputusan. Tahap awal akan menindaklajuti usulan dari keempat desa tersebut, melalui rapat pembahasan besok (5/11). ‘’Belum (penetapan), masih lama itu. Prosesnya tahunan,” jelas dia. Beberapa tahapan pemekaran desa, kata dia, masih banyak hal perlu dipersiapkan.
Di antaranya, menetapkan desa bersangkutan sebagai desa persiapan. Selain itu, mempersiapkan perangkat desa hingga sarana dan prasarananya. Juga persiapan akses untuk desa induk dengan desa yang dimekarkan. Hingga sumber pendapatannya, termasuk asetnya.
‘’Jadi nanti akan ada persetujuan menteri dan juga ditetapkan dengan peraturan daerah, kepala PMD yang paham betul, coba hubungi,’’ sarannya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Machmudin, belum dapat dikonfirmasi. Ketika dihubungi Jawa Pos Radar Bojonegoro melalui sambungan telepon terdengar nada sambung namun tidak diangkat.
Editor : Indra Gunawan