Radar Bojonegoro - Perceraian menjadi permasalahan sering dihadapi para pekerja migran Indonesia (PMI). Meski kasusnya tidak banyak karena jumlah pekerja migrant juga tidak signifikan. Namun, sekitar 89 persen buruh migran mengalami keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, perceraian di kalangan para pekerja migran tidak dominan karena jumlah TKI di Bojonegoro tidak terlalu banyak. Tapi, dari jumlah tersebut, 89 persen pekerja migran di Bojonegoro cerai.
“(Jumlah pekerja migran Bojonegoro, Red) lebih banyak TKI dari Lamongan dan Tuban,” jelasnya. Sholikin mengatakan, alasan terbesar cerai gugat mengajukan istri ketika menjadi TKI adalah uang dikirim dari luar negeri tidak terwujud. Tetapi, justru digunakan suami berfoya-foya.
“Ini yang terbesar,” bebernya. Sedangkan, untuk cerai talak, menurut Sholikin, ketika yang mangajukan suami posisinya di Bojonegoro sementara istri di luar negeri. Alasan mengajukan cerai talak ini, karena faktor perselingkuhan. Suami tidak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya di luar negeri dan berselingkuh dengan orang lain. Bahkan hingga hamil dan istri di luar negeri mengetahui. Akhirnya suami mengajukan cerai.
Susilowati mantan pekerja migran memutuskan berhenti menjadi pekerja luar negeri. Alasannya, karena sudah merasa cukup. Selain itu jika telalu lama berada di luar negeri, berpotensi rumah tangga akan rusak. “Kelamaan takut rumah tangga,” ujar ibu asal Desa Growok, Kecamatan Dander.
Sus sapaannya mengaku banyak pekerja mangalami perceraian. Sebab suami tidak ingin ditinggal lama oleh istrinya bekerja di luar negeri. Sehingga memilih bercerai.
Kasi Pemerintahan Desa Growok Nurhaki mengatakan, di Desa Growok ada perceraian bermula salah satu dari pasangan suami istri menjadi pekerja migran. Istri bekerja di luar negeri sedangkan suami hanya petani. Pulang lalu bercerai. Karena sudah mengenal dunia luar. “Di sini juga sebagian ada yang bercerai,” ujarnya. (irv)
Editor : Indra Gunawan