BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perebutan hak asuh anak menjadi perkara yang harus disikapi dengan bijak. Jangan sampai, anak menjadi trauma atas polemik keretakan antara suami dan istri. Selama 2019, empat kasus perebutan hak asuh anak ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro.
Jumlah itu menambah angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terbilang tinggi. Selama 2019 ada 55 kasus. Rerata anak menjadi korban persetubuhan, sedangkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3AKB Bojonegoro Suharto mengatakan, kasus perebutan hak asuh anak muncul ketika sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga. Sehingga, sang anak menjadi korban di tengah pertikaian orang tuanya.
Dinas P3AKB, menurut Suharto, selama ini melakukan pendampingan kepada semua korban hingga pasca kasus tersebut. “Kami melakukan pendampingan kepada seluruh korban guna memulihkan dari trauma,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Menurut dia, merujuk data selama 2019, kasus terbanyak ialah kekerasan fisik maupun psikis ada 16 kasus. Disusul persetubuhan ada 11 kasus dan pencabulan 8 perkara. “Lalu ada juga enam kasus kenakalan anak. Tiga kasus penelantaran anak dan empat kasus perebutan hak asuh anak,” ungkap dia.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Solikin Jami' mengatakan, selama 2019, instansinya tidak ada perkara perebutan hak asuh anak. Namun, secara garis besar perkara hak asuh anak harus menitikberatkan kepentingan terbaik bagi si anak.
Ia menjelaskan, bahwa seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya apabila sudah berusia 12 tahun ke atas. Tetapi, jika belum berusia 12 tahun, hak asuh anak jatuh ke tangan ibu. Namun, aturan ini bukan tanpa pengecualian.
Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan si anak, tentu hak asuh anak boleh dialihkan ke pihak ayah. “Kalau masih di bawah umur, hak asuh jatuh ke ibu, ayah bagian memberi nafkah. Tetapi, kalau kondisi ibunya memberikan dampak buruk kepada anaknya, hakim tentu bisa berikan hak asuh kepada ayah,” ujar pria sebelumnya bertugas di PA Tuban.
Nafidatul Himah, aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro mengungkapkan, prihatin bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bojonegoro, masih tinggi. Tetapi, ia melihat adanya kesadaran serta keberanian melapor hingga menempuh jalur hukum dari sisi korban juga harus terus didukung.
Hadirnya satgas PPA harus bisa lebih fokus melakukan pencegahan. Sehingga mampu mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tentu, para petugas PPA bisa lebih proaktif menjemput bola di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga tidak hanya menjadi lembaga besar, tapi tidak ada tindakan sama sekali. “Kami juga mendorong agar segera dibahas dan dimatangkan raperda perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.