Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Residivis Narkotika Divonis 10,5 Tahun

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 13 September 2019 | 21:30 WIB
Residivis Narkotika Divonis 10,5 Tahun
Residivis Narkotika Divonis 10,5 Tahun

LAMONGAN, Radar Lamongan – Menyandang status residivis narkotika membuat Bahrun Nawa alias Songong, 25, harus menerima vonis hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Rabu (11/9), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan memvonis pria asal Desa Kemantren, Kecamatan Paciran itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun enam bulan.


Selain itu, terdakwa diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Pamungkas, menuntut Bahrun dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.


Hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa dan penasihat hukumnya yang memohon keringanan hukuman. ‘’Menyatakan terdakwa Bahrun Nawa alias Songong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,’’ kata hakim.


Majelis hakim yang terdiri atas M Aunur Rofiq, Ery Acoka Bharata, dan Agusty Hadi Widarto dalam amar putusannya memertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.


Yakni, Bahrun pernah dihukum dengan perkara yang sama selama empat tahun dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.


Dalam sidang itu, barang bukti berupa 14,5 butir pil ekstasi dan 57 klip sabu 35,22 gram dan alat hisapnya diperintahkan untuk dimusnahkan.


Seperti diberitakan, Bahrun sempat bersekongkol dengan rekannya, Achmad Basori, yang dulu sama-sama pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan untuk mengedarkan barang haram. Basori menawari Bahrun untuk menjual sabu-sabu dengan imbalan Rp 1 juta.


Pekan lalu, Basori juga divonis majelis hakim dengan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa dan rekannya Bahrun. Yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.


Usai pembacaan vonis, hakim memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi. Bahrun lantas berkonsultasi dengan penasihat hukum dari Posbakum, Aris Arianto. Dia pun menyatakan menerima vonis tersebut.


‘’Menerima,’’ jawabnya dengan lirih.

Editor : M. Yusuf Purwanto
#lamongan