LAMONGAN - Komisi B DPRD Lamongan melakukan koordinasi ke Pemkot Bekasi mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi daerah. Sebagai rujukan, APBD Kota Bekasi tahun 2019 mencapai Rp 6,6 triliun dengan PAD tahun 2019 Rp 3,2 triliun.
‘’Dengan koordinasi ini kita harapkan PAD di Lamongan juga bisa dimaksimalkan,’’ tutur Ketua Komisi B DPRD Lamongan Saifudin Zuhri.
Langkah peningkatan PAD yang dilakukan Pemkot Bekasi melalui intensifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Intensifikasi itu diawali dengan melakukan validasi terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) PBB, serta melalui penyempurnaan regulasi dan ekstensifikasi pajak parkir dan retribusi daerah. Langkah selanjutnya, melakukan optimalisasi penagihan pajak dan retribusi maupun penyesuaian tarif retribusi. Penyempurnaan dan penyederhanaan sistem pelayanan pemungutan pajak retribusi daerah, dengan cara pemasangan tapping box pada cash register di restoran hingga tempat parkir pada seluruh pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Selain itu, menargetkan adanya peningkatan hasil pendapatan dari pengelolaan aset-aset kekayaan negara.
Untuk pencapaian target PAD tahun 2019, bapenda memperbanyak tempat pembayaran pajak yang bekerja sama dengan sejumlah bank, kantor pos, Indomart, dan aplikasi Tokopedia. Juga ada kontribusi pajak hotel, pajak resto, pajak parkir, pajak air tanah, pajak PBB, pajak BPHTP, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Editor : M. Yusuf Purwanto