TUBAN – Upaya pemerataan pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK memang cukup berat dijalankan sejumlah sekolah. Apalagi, yang sudah mendapatkan predikat sekolah unggulan. Regulasi tersebut benar-benar menjadi ancaman serius bagi siswa berprestasi yang ingin masuk sekolah favorit tersebut.
Permendikbud ini tidak bisa dianggap enteng. Sanksi berat disiapkan bagi sekolah yang melanggar ketentuan dengan membuka jalur PPDB selain melalui zonasi, prestasi, dan orang tua.
Sanksinya, pengurangan hingga pencabutan bantuan operasional sekolah (BOS). Itu sesuai pasal 41 huruf b Permendikbud. Tertulis, pengurangan bantuan pemerintah pusat dan/atau realokasi dana BOS kepada sekolah yang melanggar.
Kabid Pendidikan SMP Disdik Tuban Sutarno mengatakan, disdik sudah mewanti-wanti kepada seluruh sekolah negeri agar jangan melanggar Permendikbud yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada Desember 2018 itu. ‘’Termasuk SMPN 1 dan SMPN 3 Tuban sepakat tidak ada jalur tes,’’ ujar Sutarno.
Mantan kepala SMPN 2 Bangilan ini menegaskan, jika masih ada sekolah negeri yang memberlakukan jalur tes, Kemendikbud langsung memberi sanksi kepada sekolah yang bersangkutan. Selain sanksi ke instansi, dalam permen juga dijelaskan sanksi perseorangan yang melanggar. Bentuknya, mulai teguran tertulis hingga pembebasan tugas atau pemberhentian dari jabatan. ‘’Kalau ada yang melanggar sanksinya dari pusat dan sangat merugikan sekolah,’’ kata Sutarno.
Usai sekitar dua pekan lalu Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban memutuskan kebijakan PPDB tanpa tes, predikat SMP unggulan pun siap direbut sekolah lain. Selama ini, predikat SMP unggulan melekat kepada SMPN 1 Tuban dan SMPN 3 Tuban. Dua sekolah tersebut selama ini membuka jalur tes untuk menyaring siswa-siswi yang unggul dan berprestasi akademik maupun nonakademik.
Mulai tahun ini, PPDB hanya melalui tiga jalur. Yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Dengan demikian, predikat sekolah unggulan tak lagi melekat pada sekolah tertentu.
Sutarno membenarkan, kini predikat sekolah unggulan bisa direbut siapa pun. Sebab, setiap sekolah mempunyai peluang yang sama dalam mendidik siswa berprestasi. ‘’Sekolah bisa disebut unggul kalau yang masuk siswa biasa-biasa saja, tapi kemudian mereka berprestasi. Jadi setiap sekolah punya kesempatan yang sama agar disebut sekolah unggulan,’’ terang dia.
Selain sanksi bagi sekolah dan pendidik yang melanggar, kata Sutarno, sanksi tertulis juga berlaku bagi siswa yang terbukti melanggar dan memalsukan sertifikat. Sanksinya dicoret sebagai calon siswa dari lembaga pendidikan tersebut.
Karena itu, Sutarno mengimbau kepada seluruh orang tua siswa agar tidak lagi memalsu sertifikat kejuaraan pada PPDB tahun ini. Sebab, semua proses pendaftaran dilakukan secara online dan bisa dipantau siapa pun.
Terkait pemalsuan sertifikat munaqosah, Sutarno menambahkan, tahun ini diberlakukan sistem baru untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. ‘’Kami menggandeng kesbangpol yang mempunyai database terkait lembaga yang menyelenggarakan munaqosah,’’ imbuh mantan guru SMPN 2 Semanding itu.
Editor : M. Yusuf Purwanto