NGIMBANG – Lingkaran kasus penipuan motor S 5759 DX dengan korban Jarwoko, 48, asal Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro akhirnya terungkap. Motor yang hilang sejak November lalu, ternyata digadaikan Sugeng, warga Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, kepada Gatot Suwito, 40.
Warga Desa Yungyang, Kecamatan Modo itu kemarin (1/3) meringkuk di balik sel jeruji besi Polsek Ngimbang. Tuduhannya, penadah motor hasil penipuan.
Sebelumnya, polisi meringkus Sugeng, yang meminjam motor milik Jarwoko, namun tidak dikembalikan. Kendaraan roda dua itu ternyata digadaikan Sugeng kepada Gatot Rp 3 juta. Motor tersebut kini menjadi barang bukti dan diamankan Polsek Ngimbang.
‘’Jadi Sugeng meminjam kepada korban hanya dua hari, akan tetapi tak dikembalikan. Sehingga korban melaporkan ke polsek,’’ ujar Kapolsek AKP Fadelan.
Setelah Sugeng ditangkap, polisi melakukan pengembangan. Terungkaplah nama Gatot. ‘’Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor beserta surat – surat lengkap,’’ tuturnya.
Editor : M. Yusuf Purwanto