Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Ingin Laba Lima Kali Lipat, Bandar Judi Dadu Disikat

M. Yusuf Purwanto • Sabtu, 23 Februari 2019 | 01:15 WIB
Ingin Laba Lima Kali Lipat, Bandar Judi Dadu Disikat
Ingin Laba Lima Kali Lipat, Bandar Judi Dadu Disikat



LAMONGAN – Berharap mendapatkan keuntungan lima kali lipat, Kasmujiono, 53, asal Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan, membuka gelaran judi dadu. Namun, bukannya uang berlimpah yang dibawanya pulang. Dia malah tak bisa pulang karena dibawa polisi ke penjara.



Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang diketuai Nova Flory Bunda, didampingi anggotanya Aunur Rofiq dan Agusty Hadi Widarto Kamis (21/2), Kasmujiono menuturkan, satu set alat judi dadu yang digunakan berjudi baru dimilikinya sebulan. Dia memasang nilai tombok minimal Rp 5 ribu. Keuntungan yang didapat lima kali lipat dari nilai tombok. Kakek satu cucu ini membawa modal Rp 200 ribu. Untung belum didapat, Kasmujiono sudah terciduk selang 30 menit dari Slamet, rekannya yang menjadi bandar judi remi.



‘’Nomboknya boleh berapapun. Misal nombok Rp 10 ribu, nanti dapatnya Rp 50 ribu. Saya gak dapat apa-apa. Padahal saya sudah pakai tiga dadu,’’ kata Kasmujiono.



Dia tepergok bermain judi saat tetangganya menggelar hajatan5 November lalu.



Editor : M. Yusuf Purwanto
#PN #lamongan #pn lamongan