PACIRAN – Hati-hati bagi penggemar burung. Bila jual-beli burung yang dilindungi, bisa berurusan dengan penegak hukum. Seperti yang dialami Dariono,29. Warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran itu ditangkap polisi Senin (9/7) lalu, saat melakukan penjualan burung Merak Hijau melalui media sosial (medsos) Facebook. ‘’Tersangka telah melakukan penjualan hewan yang dilindungi se banyak dua kali melalui Facebook sebelum tertangkap,’’ kata Kasat Reskrim Polres La mongan, AKP Norman Wahyu Hidayat selasa (10/7).
Dia melanjutkan, penjualan pertama dilakukan dua bulan lalu, berupa dua ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning dan Hitam. Satu ekor dijual Rp 1,8 Juta. Setelah merasakan laba yang tinggi, tersangka mencari hewan lagi melalui medsos, kemudian dijual kembali. ‘’Merak Hijau yang dijual untuk kali kedua tersebut didapat juga melalui facebook dengan harga Rp 1,7 Juta,’’ ungkapnya.
Menurut dia, burung langka tersebut kemudian ditawarkan lagi lewat Facebook dengan harga Rp 2,5 Juta. Namun tindakannya itu terdeteksi anggota polisi, kemudian berpurapura akan membeli. Setelah bertemu dengan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan bersama burung Merak Hijau yang akan dijual sebagai barang bukti.
Dia mengungkapka, saat dimintai keterangan, tersangka mengaku mengetahui kalau hewan yang dijual masuk kategori hewan dilindungi. Namun dia tetap nekad melakukan jual beli, dengan alasan labanya besar dibanding hewan lain. Apalagi tersangka juga mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. ‘’Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2 a undang-undang RI tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’ te rangnya
Editor : Muhammad Suaeb