BOJONEGORO – Seluruh hiburan malam pada Ramadan sudah harus tutup. Penutupan hiburan malam dimulai H-4 Ramadan. "Tentu harapan kami para pemilik usaha (hiburan) bisa patuh aturan," tegas Kasatpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan, senin (7/5).
Harapan Satpol PP tersebut disampaikan kepada sekitar 50 pemilik usaha hiburan di Bojonegoro senin (7/5). Dalam pertemuan tersebut, pasukan penegak perda instruksikan pemilik hiburan untuk menutup usahanya sejak H-4 Ramadan hingga H+3 Lebaran.
Gunawan menjelaskan, tiap tahun sebagian besar pemda di Indonesia memiliki kesibukan sama. Yakni, menginstruksikan para pemilik usaha hiburan untuk menutup tempat usahanya. Dalam hal ini fasilitas karaokenya. Seperti tahun sebelumnya, tahun ini pihaknya menginstruksikan pemilik usaha hiburan untuk menutup fasilitas karaokenya.
Karena belum ada tanggal resmi permulaan puasa dari pemerintah, Gunawan menggunakan acuan Muhammadiyah perihal awal puasa. Jika Muhammadiyah memulai puasa pada Kamis (17/5), aturan menutup fasilitas karaoke bakal mulai dijalankan pada Minggu (13/5).
Editor : Bachtiar Febrianto