PACIRAN – Sebagian pemilik kapal pukat tarik di wilayah pantura Lamongan gelisah. Sebab, mereka belum mengantongi perpanjangan izin surat tangkap ikan. Berdasarkan data yang dimiliki Agus Mulyono, ketua Aliansi Nasional Nelayan Indonesia (ANNI) Lamongan, dari total 2.500 unit kapal nelayan pukat tarik, 1.350 kapal di antaranya belum bisa memperpanjang izin surat tangkap di Surabaya.
Menurut dia, surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat laik operasi (SLO), dan surat izin berlayar (SIB) bagi kapal 30 gross ton (GT) perpanjangan izinnya di provinsi. Sedangkan kapal berkapasitas 5 GT perpanjangan izinnya di daerah masing – masing. ‘’Untuk alat tangkap seperti pancing dan lainnya yang tak menggunakan jaring, sangat mudah sekali untuk melakukan perpanjangan di Surabaya,’’ ujar Agus.
Gara – gara tidak memiliki surat perpanjang izin, lanjut dia, kapal Sawo Jaya 1 milik nelayan setempat, tertangkap di wilayah Kota Baru. ‘’Kapal tersebut sudah sekitar sebulan lamnya ditahan di sana,’’ imbuhnya saat dikonfirmasi melalui ponsel. Kejadian itu menimbulkan ke khawa tiran bagi nelayan lainnya.
‘’Meskipun melakukan penangkapan, pastinya sangat khawatir sekali adanya ope rasi saat mencari ikan. Karena suratnya belum bisa dilakukan perpanjangan,’’ jelasnya. Agus mengklaim instruksi presiden pada 17 Januari lalu mengizinkan nelayan melaut tanpa ada penangkapan. ‘’Saya juga bingung, presiden sudah tidak memermasalahkan terkait alat tangkap. Namun, kementrian kelautan belum melakukan pencabutan,’’ klaimnya.
Editor : Muhammad Suaeb