KOTA - Kementrian Koperasi dan UMKM menetapkan tambahan kuota pengurusan agraria tanah bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Jika tahun lalu Kemenkop memberikan kuota 100 pelaku UKM Lamongan, maka saat ini menjadi 250 pelaku UKM.
Kepala Koperasi dan UMKM Lamongan, Anang Taufiq, mengatakan, seluruh pelaku UKM yang memiliki sepetak tanah atau pekarangan bisa mengajukan agraria dengan rekomendasi usulan dari dinas koperasi setempat. “Secara teknisnya langsung ke BPN, dan hanya berlaku bagi anggota UKM,” ujarnya.
“Selain pelaku UKM tidak bisa mengikuti program ini,” imbuhnya. Anang menjelaskan, tambahan kuota sampai sekarang belum terealisasi. Kebijakan tersebut baru turun pertengahan Februari lalu. Sedangkan kuota 100 pelaku UKM tahun lalu sudah terpenuhi.
Ketika mereka sudah mengantongi hak kepemilikan secara hukum, lanjut dia, maka UKM bisa mengajukan kredit dengan bunga ringan. “Mereka bisa mengikuti program KUR,’’ ujarnya.
Editor : Muhammad Suaeb