Hingga kini kuota taksi online yang diberikan oleh dinas perhubungan (dishub) provinsi masih belum terpakai. Belum ada satu pun perusahaan taksi online yang mengajukan operasional.Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar mengatakan, minggu lalu ada satu perusahaan yang sudah menghubunginya. Namun, hingga kini perusahaan penyedia layanan taksi online tersebut belum bertatap muka dengannya. ''Rencananya sih minggu ini. Tapi kok belum ada kabar,'' kata Iskandar kemarin.
Menurut Iskandar, di Bojonegoro sudah ada taksi online yang beroperasi. Namun, sejauh ini pihaknya belum melakukan pendataan. Itu juga susah dibuktikan. Sebab, taksi online yang beroperasi di Bojonegoro itu tidak ditandai dengan stiker. ''Sesuai peraturan menteri perhubungan, taksi online harus diberikan stiker sebagai pembeda,'' jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, angkutan online yang beroperasi dengan terang-terangan adalah ojek. Bahkan, jumlahnya lebih dari satu operator. ''Kalau ojek tidak kami data,'' terangnya.skandar menjelaskan, taksi online tidak dilarang di Bojonegoro.
Namun, penerapannya tetap harus mengikuti prosedur yang ada. Yaitu, terdaftar di dishub, ikut uji kir, dan diberi tanda stiker sebagai pembeda. Sesuai kota yang diberikan dishub provinsi, kuota taksi online di Bojonegoro ada 100 unit. Kuota tersebut bisa dimiliki beberapa penyedia layanan taksi online. Bisa dua sampai lima penyedia.
Iskandar menambahkan, selain taksi online, penyedia jasa angkutan lainnya juga bakal dikenai aturan itu. Seperti rental dan travel yang kini banyak beroperasi di Bojonegoro. Selama ini penyedia jasa layanan angkutan tersebut tidak pernah terdata. Sehingga, tidak diketahui berapa jumlahnya di Bojonegoro. ''Itu rencananya yang akan kami terapkan,'' jelasnya.
Editor : Bachtiar Febrianto