BRONDONG – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melakukan pendataan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kapal nelayan. Pendataan itu diduga terkait wacana pembatasan BBM bersubsidi pada kapal nelayan. ‘’SE baru kita terima Kamis (15/2) lalu,’’ kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Lamongan Hendro Setyo Budi kepada Jawa Pos Radar Lamongan jumat (16/2).
Menurut dia, pihaknya berencana baru melakukan pendataan pada kapal dan perahu di Kecamatan Brondong dan Paciran awal minggu depan. ‘’Senin depan baru kita mulai dengan mengedarkan SE ke RN,’’ ujarnya saat dikonfirmasi via ponsel.
Dia mengungkapkan, pendataan ini berbeda dengan pendataan penggunaan alat tangkap cantrang/payang lalu. Yakni lebih spesifik menyisir kapasitas kapal. SE dari provinsi tersebut lebih mengutamakan pendataan tentang BBM. ‘’Kemungkinan mengarah ke penggunaan BBM subsidi,’’ tukasnya.
Tapi, Hendro mengaku, belum mengetahui mekanisme pengaturan BBM bersubsidi bagi kapal nelayan. Sebab yang mengatur pusat. Pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut. ‘’Itu kewenangan provinsi dan pusat. Kita hanya mendata saja,’’ katanya.
Hendro mengungkapkan, selama ini seluruh perahu kecil masih menggunakan BBM dan bahan bakar gas (BBG) bersubsidi. Sedangkan kapal nelayan Lamongan ukurannya masih di bawah 30 GT. ‘’Dari data kita sebelumnya masih di bawah 30 GT. Belum menjumpai kapasitas di atasnya,’’ imbuhnya. Menurut dia, hanya sekitar 279 perahu yang menggunakan elpiji bersubsidi. Yakni nelayan di Desa/ Kecamatan Paciran yang sebelumnya mendapat bantuan dari Dinas Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM).
Editor : Muhammad Suaeb