Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Galian C Pasir Darat Masih Bergeliat

Ebiet A. Mubarok • Jumat, 26 Januari 2018 | 17:38 WIB
Galian C Pasir Darat Masih Bergeliat
Galian C Pasir Darat Masih Bergeliat

BOJONEGORO – Galian C ilegal di Bojonegoro tidak hanya jenis penambang pasir bermesin saja. Lebih dari itu, sejumlah titik galian C pasir darat juga masih bergeliat. Kepala Satpol PP Bojonegoro, Achmad Gunawan mengatakan, keberadaan penambang pasir darat terfokus di kawasan jauh dari pantauan.


“Yang masih bergeliat dan kita pantau ada di Kasiman, itu ada empat titik di sana,” kata Gunawan kemarin. Dia mengatakan, ada 4 titik penambang pasir darat di Kecamatan Kasiman.


Diantaranya, di Desa Sambeng (3 lokasi) dan Desa Ngagglik (1 lokasi). Meski beraktivitas, para penambang pasir darat di kawasan itu tidak mengantongi izin sedikit pun.


Sehingga, memang giat yang mereka lakukan ilegal. Karena itu, satpol mengimbau agar mulai dihentikan atau ditindak.  “Tambang pasir darat di Kecamatan Kasiman itu semuanya belum berizin,” ucap dia. 


Padahal, ada banyak aturan mengatur terkait penambang pasir di Bojonegoro. Tidak hanya konteks Bojonegoro, tapi juga konteks provinsi dan nasional.


Terkait aktivitas ilegal tersebut, aturan perizinan ada pada UU 4 2009 tentang minerba. Di mana, tindak lanjutnya di peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2016 tentang tata cara pengurusan izin tambang.


“Juga Perbup Nomor 30 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian rekom WIUP,” imbuh dia. 


Disinggung terkait sanksi bagi para pengusaha pasir darat nakal, dia mengatakan jika sanksinya diatur pada UU 4 2009 dengan hukuman kurungan penjara. 


Hanya, dia enggan berkomentar lebih jauh karena untuk penanganan sanksi bukan lagi bagiannya. Sebab, pihaknya fokus pada tindak penghentian saja. 


“Satpol berhak menghentikan dan mengenakan sanksi administratif hingga penyegelan,” pungkas dia.

Editor : Ebiet A. Mubarok
#bojonegoro