Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DIbalik Insiden Berdarah, Q3 ijin Kafe Eh Nyatanya Hiburan Malam

Ebiet A. Mubarok • Jumat, 26 Januari 2018 | 17:07 WIB
DIbalik Insiden Berdarah, Q3 ijin Kafe Eh Nyatanya Hiburan Malam
DIbalik Insiden Berdarah, Q3 ijin Kafe Eh Nyatanya Hiburan Malam

Selama ini, tempat tongkrongan QQQ (Q3) di Jalan Basuki Rachmad hanya mengantongi izin kafe dan resto. Namun, praktiknya, operasi kafe di depan Bravo Swalayan ini menjelma menjadi tempat hiburan malam dan menjual minuman keras jenis bir tanpa mengantongi izin. Kasatreksrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), anggotanya menemukan sejumlah botol bir.


Minuman beralkohol itu pula yang ditenggak Lik’il, korban pembantaian yang kini kondisinya masih kritis dan dirawat di RSUD dr. R. Koesma Tuban. Minuman memabukkan ini pula yang menjadi pemicu cekcok yang mengakibatkan serangan berdarah dengan tersangka Sutrisno, security Q3. 


Diberitakan sebelumnya, insiden berdarah tersebut terjadi Selasa (23/1) sekitar pukul 20.30. Salah seorang pengunjungnya bernama Lik’il, 45, warga Desa/Kecamatan Tambakboyo terkapar setelah lehernya ditebas parang Sutrisno. Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek ini diamankan berikut barang bukti sebilah parang berlumuran darah.


Insiden tersebut bermula saat Lik’il bersama tiga temannya datang ke kafe tersebut sekitar pukul 18.00. Dua jam berselang atau sekitar pukul 20.00, Lik’il dan teman-temannya bersitegang dengan pengunjung lain. Pemicunya diduga rebutan wanita penghibur. Melihat keributan tersebut, Sutrisno datang melerai. Setelah dilerai, Lik’il bukannya diam.


Dia malah mengeluarkan kata-kata umpatan yang ditujukan kepada security tersebut. Tak terima dengan umpatan pengunjung tersebut, Sutrisno turun ke lantai bawah untuk mengambil parangnya. Parang yang dibawa dari rumah tersebut langsung ditebaskan ke leher kiri Lik’il.


Terkait sanksi operasional kafe tersebut, Iwan menyerahkan sepenuhnya kepada satpol PP. Jika pengelola kafe terbukti tidak mengantongi izin penjualan minuman keras (miras), menurut dia, seharusnya izin operasionalnya dicabut atau tidak boleh beroperasi lagi. 


Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini memastikan, Sutrisno merupakan tersangka tunggal. Sementara pemilik kafe yang berada di lokasi kejadian hanya dimintai keterangan. Statusnya untuk sementara terperiksa. 


Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto mengatakan, selama ini izin operasional Q3 hanya sebagai kafe dan resto. Dan, bukan untuk tempat hiburan malam. ‘’Setahu saya izinnya kafe dan resto, belum tahu apakah ada izin untuk jual miras,’’ ujar dia. 


Jika terbukti melanggar, Hery memastikan bakal dijatuhi sanksi. Hanya, dia belum memastikan sanksi yang bakal diberikan karena masih membahas. ‘’Masih dirapatkan, sanksi terberatnya pencabutan izinnya,’’ tegas dia.


Editor : Ebiet A. Mubarok