BOJONEGORO – Tim pasangan calon dalam pilkada nanti harus menyerahkan desain untuk bahan kampanye ke KPUK setempat. Sebab, kebutuhan kampanye, seperti baliho, spanduk hingga pamflet, nantinya akan dicetak oleh pihak penyelenggaran pemilu itu.
Komisioner KPU bidang SDM dan Parmas Mustofirin mengatakan, desain untuk bahan kampanye nanti diserahkan setelah penetapan calon bupati.
Penetapan calon itu akan dilakukan pada 12 Februari mendatang.
“Kami minta semua pihak lebih awal, nanti setelah ditetapkan pencalonannya,” katanya, kemarin.
Dia menjelaskan, desain untuk bahan kampanye nantinya satu.
Selanjutnya, nanti untuk desain alat peraga kampanye juga disediakan desainnya.
Firin menuturkan, desain itu harus segera disetorkan setelah penetapan, karena untuk pembuatan bahan dan alat peraga kampanye ini, nanti harus dilelangkan.
Pihaknya, perlu waktu agar bisa segera terselesaikan untuk mencetak kebutuhan kampanye tersebut.
Diketahui, anggaran kampanye masing-masing paslon yang nantinya ditetapkan Rp 750 juta.
Itu pun memiliki rincian tersendiri.
Di bagian lain Firin menuturkan, selain bahan kampanye dan APK, pihaknya akan melakukan rapat dengan para tim pemenangan.
Hal itu untuk memberikan penjelasan terkait dengan peraturan KPUK yang membahas tentang kampanye.
Yakni, PKPU 4/2017. Dalam peraturan itu terdapat penjelasan tentang mekanisme dan kriteria kampanye.
Editor : Ebiet A. Mubarok