KOTA – Satpol PP Lamongan kemarin (12/9) siang menertibkan penjualan air bersih di bawah tanah di Desa Balongtawun dan Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.
Enam orang dimintai keterangan karena menjual air tanpa mengantongi izin.
Mereka adalah Fatkul Ulum, 55; Supiat, 35; Maskun 60; Salam, 62; Winarsih, 42; semuanya warga Desa Balungtawun.
Serta Asim, 63, warga Desa Menongo. ‘’Semua dilakukan penertiban karena pengunaan air tanah ini agar sesuai peraturan yang ada.
Semua tak memiliki izin, jadi diberi surat pemanggilan ke kantor,’’ kata Kepala Satpol PP Lamongan, Bambang Hadjar P.
Menurut dia, para penjual air di bawah tanah itu melanggar Perda No 2 Tahun 2014 tentang penggunaan air tanah.
Setiap pengoperasian penggunaan air tanah, lanjut dia, seharusnya ada izin dari bupati atau dinas terkait.
Apalagi, air tersebut dijadikan ladang usaha dan dijual dengan truk tangki. ‘’ Sementara ini dilakukan surat pemanggilan dan diberi batasan waktu untuk melakukan pengurusan izin terlebih dahulu.
Kalau memang dalam waktu dekat ini masih melakukan penjualan, maka akan dilakukan penutupan,’’ ancamnya.
Para penjual air itu memasang tarif Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu untuk satu tangki truk air bersih. Sehari, air yang disedot menggunakan mesin disel itu bisa memenuhi 10 truk tangki.
Air dari dua desa itu kemudian dijual lagi dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 175 ribu per tangki ke wilayah Kecamatan Tikung, Sarirejo, dan Kembangbahu.
‘’Rata – rata pengambilan air menggunakan disel dan ditampung di tandon. Otomatis, lama kelamaan sumber air di sekitar akan berkurang,’’ ujar Bambang.
Setiap pengusaha, lanjut dia, memiliki 2 – 3 titik sumber mata air di belakang rumahnya.
Editor : Bachtiar Febrianto