JENU – Rumah makan dengan fasilitas ruang very important person (VIP) di Tuban menuai polemik. Rumah makan yang menyediakan ruang meeting khusus untuk tamu spesial itu seringkali berbenturan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para pebisnis rumah makan di Bumi Wali pun mulai dibuat ketir-ketir karena fasilitas khusus yang menjadi unggulan rumah makannya harus berhadapan dengan hukum.
Seperti halnya dialami Rumah Makan Kebun Sugih. Rumah makan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu Rabu malam (19/7) dirazia satpol PP setempat. Kebun Sugih dirazia aparat penegak perda tersebut setelah mendapat laporan bahwa rumah makan sekaligus kafe itu menyediakan dua ruang karaoke. Setelah mendapat laporan, tim satpol PP terjun untuk mengecek lokasi.
Dalam razia tersebut, tak satu pun barang bukti yang disita. Pemilik dan pengelola kafe hanya diberi pengarahan dan pembinaan terkait perda yang melarang adanya fasilitas tambahan ruang karaoke tanpa izin. Kepada Jawa Pos Radar Tuban dan petugas satpol PP, Suryono Sumaji, pengelola kafe mengelak dikatakan melanggar perda. ‘’Ini bukan bilik karaoke. Melainkan fasilitas VIP untuk konsumen dari instansi yang ingin rapat dengan skala 15 sampai 20 orang,’’ kata dia berdalih.
Pria yang akrab disapa Yono itu menjelaskan, ruang VIP yang menyediakan fasilitas karaoke dibuka untuk umum. Dia mengelak tuduhan bilik karaoke tersebut disalahgunakan untuk mesum. Menurut dia, selama ini ruang khusus tersebut dimanfaatkan masyarakat yang datang lebih dari lima orang. Pintunya pun dibuat dari kaca dan langsung berhadapan dengan ruang terbuka. Bukan ruang tertutup. ‘’Kami melarang ruang VIP hanya ditempati dua orang. Terlebih tempatnya di ruang terbuka. Apa bisa dibuat mesum?’’ kata dia geram.
Yono pun mengaku sudah mengantongi izin dari Polres Tuban. Surat izinnya bernomor SI/74/VII/2017/Sat Intelkam yang dikeluarkan Polres Tuban. Dalam surat izin tersebut disebutkan pemberian izin operasi rumah makan dan fasilitas ruang karaoke. Di dalam surat tersebut juga dijelaskan, rumah makan di Jalan Sukarno Hatta itu diberi izin untuk mengoperasikan karaoke full tujuh hari dalam seminggu dengan berbagai ketentuan yang sudah dipatuhi.
Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto membenarkan institusinya merazia rumah makan tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan ruang karaoke.
Heri menegaskan, yang dirazia hanya ruang karaoke karena tidak mengantongi izin. Sementara untuk rumah makan, kafe, dan fasilitas lain dinyatakan tidak melanggar hukum. ‘’Kami minta untuk menutup sementara ruang karaokenya saja karena tidak mengantongi izin. Yang lain tidak masalah,’’ tegas dia.
Dijelaskan Heri, meski sudah mengantongi surat izin dari kepolisian, itu tidak menggugurkan kewajibannya untuk menegakkan hukum bila melanggar perda. Heri menjelaskan, surat yang dikeluarkan Polres Tuban sifatnya hanya untuk izin keramaian. Dan, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengoperasikan ruang karaoke tersebut. ‘’(Surat izin) itu hanya untuk keramaian. Sifatnya bukan mengesahkan beroperasinya ruang karaoke itu,’’ tandas dia.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Yono, pengelola rumah makan tersebut mengaku heran karena kedua aparat penegak hukum itu terkesan tidak kompak. Awalnya, dia mengira surat izin dari polres setempat cukup untuk menjadi acuannya mengoperasikan fasilitas unggulan rumah makannya. Yono mengaku akan menuruti permintaan satpol PP untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan. ‘’Seharusnya (penegak hukum) bisa lebih bijak. Bisa membedakan mana ruang karaoke yang hanya fasilitas dan mana yang memang dijual untuk hal-hal negatif,’’ kata dia.
Editor : Bachtiar Febrianto