KOTA – Wali calon siswa baru SD maupun SMP di Lamongan jangan mau bila dipaksa membeli seragam sekolah. Sebab, Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan menegaskan melarang sekolah untuk mewajibkan siswanya membeli seragam baru.
Pihak sekolah tetap diminta menyediakan seragam siswa. Namun, sifatnya tidak mengikat, hanya mengantisipasi bila ada siswa yang ingin membeli di sekolah.
‘’Sekolah harus menyediakan melalui koperasi siswa, namun tak boleh memaksa untuk membeli di sekolah,’’ kata Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdik Lamongan, Sisyanto, kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (12/7).
Menurut dia, pembelian seragam sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan siswa. Mereka boleh membeli di sekolah atu membeli di luar sekolah. Lembaga pendidikan hanya menetapkan untuk warna seragam sekolah.
‘’Yang jelas masalah seragam sekolah tak boleh memaksa, itu hak siswa dan orang tuanya,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, mulai pekan depan siswa memasuki tahun ajaran baru. Selama tiga hari pertama masuk sekolah, mereka tidak langsung mendapat pelajaran. Para siswa mendapatkan pemahaman seputar masa orientasi peserta didik baru (MOPDB).
Konsep MOPDB, materinya seputar pengenalan di dalam sekolah. Selain tentang fasilitas yang ada di dalam sekolah, juga mengenalkan kelembagaan. Termasuk, nama guru dan kepala sekolahnya.‘’Teknisnya sepenuhnya ditangani oleh OSIS,’’ katanya.
Seperti diberitakan, MOPDB SD dan SMP di Lamongan dilaksanakan 17 - 19 Juli nanti. Sistem pengawasan MOPDB dilakukan pengawas sekolah di sekolah binaannya masing-masing. Hasil pengawasan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan. Sanksi terhadap pelanggaran MOPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Untuk pelaku siswa, pemberi sanksinya sekolah.
MOPDB harus sesuai permendikbud tersebut. Antara lain, dilarang melibatkan alumni. Pelaksanaannya harus dilakukan guru dengan tanggung jawab kepala sekolah. Ketentuan itu untuk menghindari terjadinya perploncoan atau kekerasan terhadap siswa baru.
Sehingga para kepala sekolah di tingkat SMP diharapkan memberikan pengarahan kepada OSIS tentang sekilas MOPDB. Jika tidak dikasih pengarahan, maka dikhawatirkan OSIS memberikan materi yang bersinggungan dengan fisik dan mengancam keselamatan siswa. (msu/yan)
Editor : Khorij Zaenal Asrori