RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – DPRD Blora mulai melirik potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan sumur minyak rakyat yang kini telah bisa mengirim minyak ke Pertamina. Legislator berencana memanggil Pemkab Blora untuk membahas arah kebijakan dan regulasi pengelolaannya.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengatakan, komunikasi awal dengan pemkab perlu dilakukan, agar daerah tidak hanya menjadi penonton di tengah legalisasi sumur minyak rakyat oleh pemerintah pusat.
“Kita diskusi dulu dengan pemda. Kalau ada potensi PAD lewat perda dan perbup, tentu kita dukung percepatannya,” ujarnya.
Menurut dia, daerah perlu mengambil peluang tersebut untuk memperkuat kondisi keuangan daerah di tengah pemotongan transfer ke daerah (TKD) dan penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Seyogianya pemda juga mendapat porsi untuk penguatan keuangan daerah,” katanya.
Baca Juga: Legalitas Sumur Rakyat di Blora Picu Efek Ganda Ekonomi
Ketua Komisi B DPRD Blora Jayadi menambahkan, hingga kini memang belum ada produk hukum daerah yang mengatur potensi PAD dari aktivitas sumur minyak rakyat, setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Karena itu, pihaknya mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Blora Patra Energi (BPE) ikut mengambil peran dalam pengelolaan sumur rakyat agar dapat berkontribusi terhadap PAD.
“Kita dorong BPE sebagai salah satu badan usaha yang bisa mengelola sumur minyak rakyat untuk berkontribusi ke PAD,” ujarnya.
Selain itu, legislatif juga membuka peluang penguatan PAD melalui retribusi aktivitas angkut hasil minyak rakyat. Mekanisme pengaturannya akan dibahas lebih lanjut, baik melalui perda maupun kesepakatan bersama badan usaha pengelola sumur rakyat.
Sementara itu, Komisaris PT BPE Seno Margo Utomo menilai pemkab memiliki peluang besar memperoleh pendapatan dari sektor tersebut. Menurut dia, retribusi dapat diterapkan karena aset lahan berada di wilayah daerah, sedangkan kandungan minyak merupakan milik negara.
Baca Juga: Sumur Minyak Rakyat di Blora Kembali Beroperasi, Empat Tangki Dikirim ke Pertamina Cepu
“Harus ada retribusi dan itu bisa diatur melalui perda,” katanya.
Seno memperkirakan potensi PAD dari sektor tersebut dapat mencapai Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar per tahun. (hul/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko