Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Wacana Pelepasan Tiga Lapangan Migas Blok Cepu Wilayah Blora Mencuat

Rahul Oscarra Duta • Senin, 20 April 2026 | 08:30 WIB
LAPANGAN MIGAS: Salah satu lapangan migas di Blora yang akan dilepaskan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
LAPANGAN MIGAS: Salah satu lapangan migas di Blora yang akan dilepaskan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Wacana pelepasan (relinquish) tiga lapangan migas di wilayah kerja Blok Cepu, Kabupaten Blora, mengemuka. Komisaris BUMD PT Blora Patra Energi (BPE), Seno Margo Utomo, menilai lapangan yang belum tergarap berpotensi dialihkan untuk dikelola pihak lain, termasuk oleh BUMD.

Tiga lapangan yang dimaksud yakni Lapangan Pilang, Lapangan Giyanti, dan Lapangan Balun. Ketiganya berada di wilayah kerja sama operasi (WKP) Blok Cepu yang saat ini dikelola ExxonMobil melalui operator ExxonMobil Cepu Limited.

“Ketiga lapangan itu sampai sekarang belum jelas kapan akan dikembangkan. Padahal potensinya ada,” ujar Seno.

Berdasarkan dokumen rencana pengembangan operator, kata dia, proyek yang masuk dalam periode pengembangan lanjutan hingga 2055 justru terfokus di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Beberapa di antaranya adalah Lapangan Kedung Keris (minyak) dengan estimasi investasi sekitar USD 48 juta pada 2025–2027, Lapangan Cendana (gas) sekitar USD 170 juta, serta Lapangan Alas Tua West dengan nilai investasi USD 25,3 juta.

“Semua proyek itu berada di Bojonegoro. Sementara di Blora belum ada kejelasan pengembangan lapangan-lapangan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga: Legalisasi Sumur Minyak Kabupaten Blora Dipercepat, Target Segera Produksi dan Kirim ke Pertamina

Seno menilai, skema relinquish bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan potensi lapangan marginal. Ia mencontohkan kasus Lapangan Alas Dara Kemuning (ADK) di Blora yang sebelumnya dilepas operator dan kemudian dapat dikelola pihak lain.

“Lapangan kecil atau marginal seperti ini bisa dilepas dan dikelola oleh Pertamina atau BUMD seperti BPE. Tujuannya untuk meningkatkan lifting migas nasional sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.

Secara regulasi, peluang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2008 tentang insentif lapangan marginal serta Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2014 tentang tata cara penawaran wilayah kerja migas.

Wacana relinquish ini diharapkan dapat membuka ruang partisipasi daerah dalam pengelolaan migas, sekaligus mengurangi ketimpangan manfaat antara wilayah dalam satu blok migas. (hul/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#lapangan migas #Lapangan #blok cepu #blora #migas