RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Layanan posko pengaduan dan bengkel kerja sama Pertamina untuk meninjaklanjuti kendala pada mesin kendaraan setelah pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU wilayah distribusi Jawa Timur telah berakhir 10 November lalu.
Hingga layanan pengaduan ditutup tercatat sebanyak 507 laporan masuk di Bojonegoro. Semua laporan sudah selesai ditangani oleh Pertamina Patra Niaga.
Penanganan kompensasi diberikan kepada pelanggan dengan terukur dan sesuai prosedur.
Walau layanan posko pengaduan dan bengkel kerjasama sudah berakhir.
Namun, Pertamina Patra Niaga tetap memberikan layanan publik melalui contact center. Selain itu, Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran produk BBM tetap berjalan lancar.
Sehingga, kebutuhan energi masyarakat tidak terganggu. Juga memastikan seluruh produk disalurkan telah melalui proses pengawasan ketat.
Mulai dari terminal pengiriman hingga lembaga penyalur resmi. Tentu sebagai wujud komitmen Pertaminan dalam menghadirkan produk aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi mengatakan, kompensasi diberikan secara terukur kepada pelanggan setelah melalui pengecekan yang telah divalidasi oleh bengkel mitra Pertamina.
‘’Kompensasi diberikan kepada pelanggan yang terdampak setelah proses pemeriksaan dan validasi dari bengkel mitra selesai dilakukan,” tegas Ahad.
Ahad menjelaskan, sebagai bentuk keterbukaan layanan publik, pelanggan yang mengalami keluhan juga bisa menghubungi via Pertamina Contact Center pada pilihan Call Center 135, Email pcc135@pertamina.com, serta DM Instagram @pertamina.135.
Sehingga, dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan untuk update layanan bengkel dapat dilakukan pengecekan pada kanal media sosial Pertamina di @patraniaga.jatimbalinus (Instagram).
Menurut Ahad, prioritas utama Pertamina Patra Niaga adalah menjamin keamanan suplai serta mutu produk BBM yang diterima masyarakat.
Tentu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap tahapan distribusi dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga. ‘’Mengedepankan aspek layanan cepat dan tepat kepada masyarakat," tutup Ahad. (irv/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko